Tukang Ojek Perang Mulut Saat Mangkal di Kampus, Nyawa Melayang Gara-gara Rp 50 Ribu

Ilustrasi

SOLOK/86 ---  Gara-gara uang Ro 50 ribu nyawa seorang pria di Solok harus melayang. HM (54) tahun tewas setelah dirinya terlibat pertikaian dan perang mulut dengan rekannya sesama tukang ojek.

Peristiwa naas tersebut berawal dari HM dan terduga pelaku BY (65) tahun sedang mangkal di pangkalan ojek depan kampus UMMY Solok, (Rabu (3/4/2019) lalu.

Kedua orang tersebut terlibat pertengkaran dan adu mulut. Motif pertengkaran karena BY sakit hati pada HM yang tidak membayar utang sebesar Rp 50 ribu.

Pertengkaran berlanjut hingga BY mendorong korban. Pada saat bersamaan korban juga ditusuk menggunakan sebilah pisau yang disimpan di pinggangnya.

“Pertengkaran pelaku dan korban sering terjadi, lantaran korban tidak mau membayar hutang terhadap pelaku”, ujarnya Kapolres Solok Kota, AKBP Dony Setiawan, Sik.

Melihat kondisi korban yang telah bersimbah darah, BY langsung kabur melarikan diri. Sementara korban sempat dibawa ke Rumah Sakit Tentara Solok. Namun nyawa korban tidak bisa diselamatkan dan meninggal dunia di rumah sakit.

Kapolres Solok Kota, AKBP Dony Setiawan Sik menambahkan, usai mendapatkan laporan dari masyarakat, pihaknya langsung melakukan penyelidikan. Pemeriksaan saksi-saksi, olah TKP, dan penyelidikan terkait keberadaan tersangka terus dilakukan. Keberadaan tersangka dideteksi ada di daerah Kubung.

"Hasil dari penyelidikan diketahui keberadaan tersangka berada di daerah Jorong Lurah Nan Tigo Kenagarian Selayo, Kecamatan Kubung, Kabupaten Solok", katanya.

Penangkapan tersangka dipimpin langsung oleh Kasat Reskrim Polres Solok Kota, AKP Zamri Elfino. Ia mendapati tersangka berada di rumah anak kandungnya.

Tidak sampai 12 jam dari kejadian, pelaku berhasil ditangkap petugas. Tanpa melakukan perlawanan tersangka diamankan ke Polres Solok kota untuk sidik lanjut.

"Barang bukti yang kami temukan di lapangan berupa satu bilah pisau dapur yang digunakan tersangka untuk menusuk korban, satu unit sepeda motor bebek dengan nomor polisi BA 5551 PG, dan satu helai pakaian," jelasnya.

Paur Subbag Humas, Ipda Yesi mengatakan pasal yang disangkakan pasal 338 KUH-PIdana sub pasal 351 ayat (3), KUH-pidana.

" Karena perbuatan pelaku sendiri telah menghilangkan nyawa orang, ia terpidana maksimal ancaman 15 tahun penjara," katanya.(tribunnews)


[Ikuti Riau86.com Melalui Sosial Media]






Loading...

Tulis Komentar