Divonis Hukuman Seumur Hidup, 3 Wanita Kurir Narkoba Menangis

Ilustrasi

SURABAYA/86 --- Tiga wanita kurir narkoba menangis histeris saat dijatuhi hukuman seumur hidup oleh hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya. Mereka terlihat syok setelah mendengar vonis yang dibacakan Ketua Majelis Hakim Maxi Sigarlaki, Rabu (10/3).

Dalam putusannya, hakim menganggap ketiga terdakwa telah memenuhi unsur pidana Pasal 12 ayat 2 jo Pasal 132 ayat 1 Undang-undang jo Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

"Menjatuhkan pidana selama seumur hidup pada ketiga terdakwa dan dikurangi selama masa tahanan yang telah dijalani," ujarnya.

Selain ketiga terdakwa, dalam sidang yang sama, majelis juga memvonis pasangan suami istri, Budi Santoso dan Enik Setiyawati.

Keduanya berperan sebagai penerima sabu yang diantar ketiga terdakwa. Budi divonis 20 tahun penjara, sedangkan Enik divonis 18 tahun penjara. Atas putusan ini, hakim langsung memberikan opsi pada para terdakwa, untuk menerima, pikir-pikir atau banding.

" Kami pikir-pikir yang mulia," ujar kelima terdakwa.

Atas jawaban tersebut, jaksa penuntut umum (JPU) Hendro Sasmito, juga ikut menyatakan pikir-pikir. "Kami juga pikir-pikir," tegas jaksa.

Saat digiring kembali ke ruang tahanan, para terdakwa terlihat tidak kuasa menahan tangis. Sementara itu, pengacara terdakwa, Arif Budi Prasetijo seusai sidang menolak berkomentar terkait dengan putusan itu.

Dia bergegas pergi meninggalkan ruang sidang tanpa bicara. Dalam kasus ini, para terdakwa sebelumnya ditangkap setelah mengedarkan sabu-sabu seberat 13,5 kilogram.

Aliefianti, Nina dan Amalia didakwa sebagai kurir yang mengedarkan sabu lintas pulau. Ketiganya menjadi kurir atas perintah Topan yang kini masih buron.

Mereka disuruh untuk mengambil sabu di Pontianak, Kalimantan Barat. Setelah diiming-imingi imbalan berupa uang Rp 20 juta, ketiganya lalu berangkat ke Pontianak melalui Bandara Juanda Surabaya.

Ketiganya lalu berangkat melalui jalur laut dari Pelabuhan Pontianak menuju Pelabuhan Tanjung Emas Semarang untuk mengantar paket sabu pada Agustus lalu.

Mereka ditangkap di pelabuhan. Saat menggeledah barang bawaan, polisi menemukan dua bungkus besar berisi sabu-sabu di dalam tas yang dibawa Aliefianti. Sabu itu dibungkus kardus menjadi sepuluh bungkusan besar.

Total sabu yang ditemukan itu seberat 13,5 kilogram. Sabu itu rencananya akan diserahkan kepada Budi dan Enik. (merdeka)


[Ikuti Riau86.com Melalui Sosial Media]






Loading...

Tulis Komentar