TNI AL Gagalkan Penyelundupan 38,76 Ton Bawang Merah Asal Malaysia

Istimewa

MEDAN/86 --- Petugas KRI Lepu 861 TNI AL gagalkan penyelundupan 4080 karung atau sekitar 38,76 ton bawang merah asal Mayaisia di sekitar perairan Sumatera Utara legal yang dimuat dengan KM Sinar di sekitar perairan Sumatera Utara dan Aceh Tamiang.

Penangkapan kapal tersebut berawal dari patroli yang dilakukan KRI Lepu 861 yang mencurigai salah satu unit kapal yang sedang melintas dari perairan Malaysia menuju ke Aceh.

Kemudian, pengejaran kapal itu berhasil dilaksanakan setelah melibatkan sekoci KRI Lepu-861. Lalu, dilakukan penggeledahan dan pemeriksaan terhadap dokumen kapal oleh petugas.

Ternyata, para awak kapal tidak bisa menunjukkan dokumen resmi muatan berupa bawang yang mereka bawa dari Malaysia.

Komandan Lantamal I, Laksma TNI Ali Triswanto mengatakan, KM Sinar bertonase 26 GT adalah milik Saiful dengan nakhoda Rahmad serta tiga ABK yang merupakan warga Seruway, Aceh Tamiang.

"Jadi setelah dilaksanakan penyelidkan lebih lanjut, Ini akan kita serahkan ke Beacukai sebagai pihak yang berwewenang," kata Ali Triswanto, Rabu (10/4/2019). "Penangkapan ini sebagai bukti keseriusan kita menegakkan hukum di laut," sambungnya.

Ali menjelaskan bahwa pihak Bea cukai sebagai pihak yang berwenang untuk menangani kegiatan ilegal tertangkapnya bawang merah sebanyak 38,7 ton asal Malaysia, yang dibawa oleh empat orang ABK tersebut.
Untuk pemeriksaan lebih lanjut, sambung Ali semua awak kapal diperiksa di Mako Lantamal I dan satu unit KM Sinar beserta muatannya disita sebagai barang bukti kasus penyeludupan bawang.

Para pelaku, bakal dijerat dengan dugaan melanggar tindak pidana Kepabeanan sebagaimana diatur dalam UU Nomor 17 Tahun 2006 tentang Kepabeanan dan UU Nomor 17 tentang Pelayaran. (tribunnews)


[Ikuti Riau86.com Melalui Sosial Media]






Loading...

Tulis Komentar