Pengedar 20 Kg Sabu dan 20 Ribu Ekstasi Diciduk

Istimewa

JAKARTA/86 -- Polisi menangkap pengedar 20 kg sabu dan 20 ribu ekstasi di Lampung. Mereka yang ditangkap ialah Risboy alias Boy dan Apriyanto alias Bawer.

Dalam siaran pers dari Polres Lampung Selatan, Kamis (11/3/2019), kedua orang ini ditangkap pada 23 Maret 2019. Risboy ditangkap saat hendak menyeberang dari Pelabuhan Bakauheni ke Merak.

Namun, saat pemeriksaan, petugas menemukan kecurigaan di sebuah koper yang berada di dalam bagasi bus. Petugas lalu menggeledah koper dan menemukan barang haram itu.

"Narkotika golongan I jenis sabu-sabu, ekstasi dan psikotropika jenis erimin - 5 tersebut dikemas dalam plastik dan dibawa dengan menggunakan 2 buah tas koper warna merah dan hitam disimpan di dalam bagasi bus penumpang Po. NPM sebelah kiri bawah dengan tujuan Jakarta," ujar Kapolda Lampung, Irjen Purwadi Arianto, siaran pers tersebut.

Setelah itu, petugas mencari tahu siapa pemilik koper dan akhirnya ditemukan Risboy. Setelah Risboy, polisi lalu bergerak ke Siak, Riau untuk menangkap Apriyanto.

Di kasus ini masih ada 1 buron selaku pengendali atas nama Deka Dwisisto alias DK. "Tersangka Risboy dijanjikan upah sebesar Rp 210 juta dan Apriyanto menerima upah sebesar Rp 50 juta," tutur Purwadi.

Kabid Humas Polda Lampung, AKBP Zahwani Pandra Arsyad, mengatakan, pengungkapan ini dapat menyelamatkan ratusan ribu nyawa warga dari bahaya narkoba.

"Dari hasil pengungkapan ini dapat menyelamatkan 140 ribu generasi muda. Hal ini untuk mendukung program P4GN (Pemberantasan Penyalahgunaan Peredaran Gelap Narkoba)," ungkap Pandra di lokasi yang sama. (detik.com)


[Ikuti Riau86.com Melalui Sosial Media]






Loading...

Tulis Komentar