Transaksi di Jembatan Pedamaran, Kurir Narkoba Ditangkap Polisi

Istimewa

BAGANSIAPIAPI/86 ---  Jajaran aparat kepolisian berhasil menangkap seorang kurir narkoba yang berinisial EG (43) saat berada di kawasan jalan Pedamaran 1, Bagansiapiapi, Kabupaten Rokan Hilir.

Kapolsek Bangko, Kompol James Syalom Irianov Rajagukguk  yang didampingi Kanit Reskrim, Iptu Raja Napitupulu Sik mengatakan, bahwa EG saat ditangkap juga kedapatan mempunyai satu bungkus paket sabu-sabu dengan berat total 463,28 gram.

" Dimana narkoba ini sedianya akan dijual kepada MG yang kini berstatus Daftar Pencarian Orang (DPO). Dan saat akan melakukan transaksi EG hanya sebagai pengantar atau kurir sedangkan barang bukti yang berhasil kita sita adalah milik MG," kata Raja saat melakukan konfrensi pers di Pendopo Polsek Bangko, Jumat (12/4/2019).

Selanjutnya, kata Raja, Polisi juga menyita barang bukti berupa satu unit HP genggam merek Nokia warna hitam dan satu unit motor dengan nomor Polisi BM 6865 XY yang masih dalam kondisi baru. Motor itu digunakan pelaku untuk mengangkut barang haram tersebut.

Dan Raja menuturkan, didalam satu bungkus plastik berwarna hitam masih terdapat tiga bungkus plastik bening yang sudah dalam kondisi dilakban. Untuk mengetahui berat bersih narkoba jenis sabu itu, mereka membawa ke kantor Pegadaian untuk ditimbang.

"Dilakukan penggeledahan badan terhadap pelaku yang berasal dari Dumai ini dan didapati satu paket sabu yang dipegang pada tangan kanan pelaku. Jika barang ini lolos bisa selamatkan ribuan jiwa karena bernilai hampir dua ratus juta," ujarnya.

Dia mengungkapkan, barang tersebut bisa saja berasal dari luar negeri dan pihaknya hingga kini masih mendalami kasus tersebut.

Akibat perbuatannya, EG dijerat Pasal 114 ayat 2 juncto pasal 132 ayat 1 juncto 112 ayat 2 Undang Undang nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana 5 sampai 20 tahun. (Mas min)


[Ikuti Riau86.com Melalui Sosial Media]






Loading...

Tulis Komentar