Gerebek Kampung Narkoba di Tiga Lokasi, Polisi Tangkap Empat Orang

Istimewa

MEDAN/86 ---  Terus melakukan pemberantasan narkoba di wilayah hukum polres Serdang Bedagai, Satresnarkoba Polres Sergai amankan empat orang pelaku.

Sat Narkoba Polres dipimpin Kasatres AKP Martualesi Sitepu, KBO IPTU Defta Sitepu, Kanit Idik I IPTU P Sinuhaji, Kanit Idik II IPDA Maruli bersama personil melakukan grebek kampung narkoba (GKN).

Kegiatan tersebut berlangsung pada Senin (10/4/2019) di tiga lokasi berbeda yakni, Lingkungan Tempel Kel Simpang Tiga Kecamatan Perbaungan dilanjutkan ke Dusun II Desa Pon Kecamatan Sei Ban Ban dan Dusun II Gara Pulo Desa Simpang Empat Kecamatan Sei Rampah.

Kapolres Sergai AKBP H.Juliarman Eka Putra Pasaribu, S.Sos, SIK, MSi mengatakan, agar setiap tempat peredaran narkoba di Wilkum Polres Sergai dilakukan upaya upaya kepolisian sehingga peredaran narkoba dapat ditekan sehingga daerah tersebut bebas dari peredaran narkoba.

"Dari lingkungan tempel, petugas berhasil menangkap dua orang tsk yaitu Surya Efendi alias Coy, (40) dan M Sani alias Doni (31). Dari kedua petugas amankan barang bukti 15 plastik klip berisi kristal diduga sabu seberat 38,05 Gr dan uang tunai Rp 250 ribu," ujarnya.

Lebih lanjut dijelaskan Kapolres, tersangka Surya Efendi alias Coy menerangkan sudah sebulan mengedarkan sabu.

"Sabu ini ditiipkan bandar berinisial I dan setelah sabu terjual lalu disetorkan uangnya. Untuk tersangka mendapat keuntungan sebesar Rp.200 hingga 300 ribu Rupiah," jelasnya.

Dari TKP kedua, sambung Kapolres, di Desa Pon berhasil menangkap seorang pelaki bernama Junaidi alias Ijun (33).

"Ijin kami amankan dan berhasil sita barang bukti sebuah plastik klip berisi kristal diduga sabu berat bruto 0,25 gr dan 1 unit hp merk Samsung warna hitam," ungkapnya.

Lebih lanjut dijelaskan Kapolres, dari TKP ketiga di Dusun II Gara Pulo. Petugas berhasil menangkap target operasi bernama Sahnan alias Anan (50).

"Dari tangannya, kami amankan barang bukti enam paket plastik klip berisi kristal diduga sabu berat bruto 10,3 Gr dan uang tunai Rp 200 ribu. Pelaku ini menjelaskan sudah setahun menjual sabu dengan keuntungan setiap gram nya Rp 400 hingga Rp 600 ribu. Ia mendapat sabu dari seseorang berinisial B saat ini masih dilakukan penyelidikan,"pungkasnya.

Keempat tersangka, dijerat dengan pasal 114 Sub 112 dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara dan denda sebanyak banyaknya Rp 10 Milyar. (tribunnews)


[Ikuti Riau86.com Melalui Sosial Media]






Loading...

Tulis Komentar