Peredaran Sabu Senilai Rp 2 Miliar Digagalkan Polisi, Dua Tersangka Ditembak

MEDAN/86 --- Personel DitNarkoba Polda Sumut melakukan under cover buy dalam pengungkapan kasus narkoba sekaligus juga untuk menekan peredaran narkoba di Sumut dan Kota Medan.

Alhasil, dalam pengungkapan ini, pihak Subdit II DitNarkoba Polda Sumut mengamankan dua pria penjual 2 Kg narkotika jenis sabu-sabu. Mereka adalah AYY (47) warga Jalan Asia Medan, dan LGH (57) warga Jalan Sukaramai, Kecamatan Medan Area.

Direktur Direktorat Narkoba Polda Sumut melalui Kasubdit II, AKBP Hotman Paulus Sinaga membenarkan ada dua pria kurir narkoba ditembak kakinya. "Mereka ditembak karena berusaha melawan saat diamankan," ujarnya.

Ia mengatakan kedua tersangka ditangkap pada Kamis (11/4/2019) sekitar pukul 13.00 WIB di Jalan Gatot Subroto, Medan. Hotman menerangkan pihaknya berhasil mengamankan kedua tersangka berkat informasi dari masyarakat yang menyatakan akan ada transaksi narkotika jenis sabu-sabu di seputaran Jalan Gatot Subroto.

"Dapat informasi tersebut, kita langsung menyaru menjadi pembeli dan menghubungi tersangka. Alhasil kesepakatan bertugas di Seputaran Jalan Gatot Subroto,"katanya.

Saat sudah di tempat yang dijanjikan, sambung Hotman, petugas langsung mengamankan kedua tersangka begitu mengeluarkan narkotika jenis sabusabu.

"Saat hendak ditangkap, kedua tersangka melakukan perlawanan dan terpaksa kita lakukan tembakan di bagian kaki kedua tersangka," terang Hotman.

Selanjutnya, kedua tersangka dibawa ke RS Bhayangkara Medan untuk menjalani perawatan dan kemudian dibawa ke Polda Sumut untuk pemeriksaan lebih lanjut.

Kepada petugas, kedua tersangka mengaku akan mendapat Rp 40 Juta kalau narkotika jenis sabu-sabu itu laku dijual. "Saat ini masih melakukan pengembangan untuk menangkap pemilik barang yang menyuruh kedua kurir ini menjual sabu,"katanya.

Adapun barang bukti yang diamankan berupa dua bungkus plastik China dengan merek Guan Yin Wang yang diduga berisi narkotika jenis sabu-sabu dan dua unit handphone.

Wadir Narkoba Polda Sumut, AKBP Frenky mengatakan 1 kg narkotika jenis sabu-sabu dipasaran harganya mencapai Rp 1 miliar.

"Jadi tidak menutup kemungkinan dengan ditangkapnya sabu sebanyak 2 Kg, berarti kita berhasil gagalkan peredaran uang bandar narkoba sebanyak Rp 2 miliar," ujarnya. (tribunnews)


[Ikuti Riau86.com Melalui Sosial Media]






Loading...

Tulis Komentar