Dua Pemutilasi Mayat dalam Koper Terancam Hukuman Seumur Hidup

Istimewa

BLITAR/86 --- Dua pelaku mutilasi mayat dalam koper terancam hukuman seumur hidup. Keduanya juga dijerat pasal berlapis.

" Kedua pelaku terancam hukuman seumur hidup," kata Kasubdit III Jatanras AKBP Leonard Sinambela saat rilis di Mapolda Jatim Jalan Ahmad Yani Surabaya.

Leo mengatakan pasal yang menjerat pelaku yakni Pasal 340 jo 338 KUHP dan atau 364 ayat 3 KUHP dengan ancaman hukuman seumur hidup atau 20 tahun penjara.

Tak hanya itu, Leo mengatakan kedua pelaku juga melakukan perbuatan sadis sebelum membunuh korban. Diketahui, pelaku sempat berselisih dengan korban hingga akhirnya korban digorok di lehernya.

Sementara dari tersangka, petugas mengamankan beberapa barang bukti terkait mayat dalam koper. Dua unit motor dan beberapa handphone.

Golok yang digunakan membunuh korban, koper untuk membuang, kantong kresek warna hitam dan merah, serta kain putih yang digunakan membungkus kepala korban. (detik.com)


[Ikuti Riau86.com Melalui Sosial Media]






Loading...

Tulis Komentar