Polisi Tangkap 2 Pembobol Rekening Bermodus Ganjal ATM

Ilustrasi mesin ATM

JAKARTA/86 – Polisi menangkap dua pemuda lantaran menjadi sindikat pencurian dengan modus ganjal ATM. Kedua pemuda itu berinisial G dan AF.

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Argo Yuwono, menjelaskan pihaknya menangkap keduanya usai mendapatkan laporan dari korban pada Februari 2019. Korban mengalami kerugian hingga Rp15 juta.

" Kita mendapatkan laporan ada nasabah yang rekeningnya berkurang padahal nasabah tidak melakukan transaksi,” ujar Argo di Mapolda Metro Jaya.

Argo menambahkan, masih terdapat tiga orang lagi masih buron. Mereka yang buron adalah W, D, dan DWI. Adapun dalam modus operandinya mereka membagi tugasnya masing-masing. Ada yang berperan mengajak korban ngobrol yang juga pura-pura ingin menggunakan mesin ATM.

“Setelah itu pelaku yang dibelakang tersangka pertama juga memiliki peran untuk mengajak bicara korban. Setelah itu korban tidak fokus tanpa sadar kartu ATM diganti. Pas korban memasukkan kartu yang sudah diganti pelaku menggali password ATM korban,” ucapnya.

Selain itu, kata Argo, para pelaku biasa beraksi di kawasan Jakarta Selatan dengan mencari lokasi ATM yang sepi, biasanya di sebuah minimarket.

“Atas perbuatannya kedua pelaku dikenakan Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara,” tutur Argo. (okezone)


[Ikuti Riau86.com Melalui Sosial Media]






Loading...

Tulis Komentar