Catut Nama BNPB, 2 Penipu Ditangkap Polisi

Ilustrasi

JAKARTA /86 --- Satuan Reskrim Polres Metro Jakarta Pusat menangkap dua penipu berinisial AF dan IH, karena terbukti menipu dengan modus pencatutan lembaga pemerintahan.

Wakapolres Metro Jakarta Pusat, AKBP Arie Ardian Rishadi mengatakan, tersangka IH dan AF ini ternyata sering melakukan penipuan dengan cara mengelabui korbannya, dengan jaminan akan meluluskan tender proyek pengadaan seribu tenda evakuasi Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB).

Sebelum deal, IH dan AF meminta korban FK untuk membayar sebesar Rp 3 miliar, namun korban menyanggupi hanya Rp500 juta.

" Uang tersebut untuk investasi proyek pengadaan 1.000 tenda," kata Arie kepada wartawan, di Mapolres Metro Jakarta Pusat, Jakarta Pusat.

Dari proyek tersebut, pelaku menjanjikan keuntungan sebanyak 77% dari nilai proyek yang diinvestasikan. "Korban pun percaya karena tersangka IH mengaku sebagai penghubung pihak BNPB," ucapnya.

Mendengar tawaran yang menjanjikan, korban langsung mengirim uang sebesar Rp 5 juta, uang tersebut sebagai tanda jadi kerjasama.

Namun, setelah korban menyerahkan uang, pelaku tidak pernah memberikan kabar kepada korban, hal ini membuat korban melakukan pengecekan ke pihak BNPB untuk menanyakan kebenaran tender tersebut.

" Setelah dicek ternyata tidak ada (tender) tersebut, ternyata BNPB tidak pernah mengadakan tender pengadaan," bebernya.

Mendapat laporan korban, pihak kepolisian langsung melakukan penelusuran terhadap para pelaku, tidak lama kemudian polisi akhirnya mengendus para pelaku yang sedang berada di sebuah hotel di Kemayoran.

" Kita langsung amankan pelaku di sebuah hotel yang ada di Kemayoran," ucapnya.

Saat dilakukan pemeriksaan, ternyata kedua pelaku merupakan DPO dengan modus yang sama, kala itu para pelaku mencatut Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR).

" Ini DPO kami. Janjikan kepada korban ada proyek jalan di Menado, menjanjikan Januari lalu. Korban mengalami kerugian Rp350 juta," bebernya.

Akibat perbuatannya, kedua pelaku dijerat Pasal 378 dan 372 KUHP dengan ancaman kurungan di atas 5 tahun. (okezone)


[Ikuti Riau86.com Melalui Sosial Media]






Loading...

Tulis Komentar