Polisi Gagalkan Penyelundupan Benih Lobster Senilai Rp 37 Miliar

Istimewa

JAMBI/86 --- Polres Tajung Jabung Timur, Jambi, menggagalkan penyelundupan benih lobster sebanyak 246.673 ekor. Benih lobster tersebut rencananya akan dikirim ke Singapura.

Humas Badan Karantina Ikan, Pengendalian Mutu, dan Keamanan Hasil Perikanan (BKIPM) Jambi, Sukarni mengatakan benih lobster tersebut diangkut menggunakan tiga unit mobil pikap. Benih-benih lobster itu ditaksir senilai Rp 37,5 miliar.

Menurut Sukarni, rencana pengiriman benih lobster tersebut diketahui berdasarkan informasi masyarakat. Setelah mengetahui informasi tersebut, polisi langsung melakukan tindakan dan berhasil mengamankan ribuan benih itu pada Kamis (18/4/2019) dini hari.

Awalnya, polisi mencurigai tiga unit mobil yang berhenti di jalan raya di Desa Lambur Luar, Kecamatan Sabak Timur, Kabupaten Tanjung Jabung Timur. Namun, saat hendak diperiksa, pemilik mobil langsung melarikan diri.

Setelah dilakukan pengecekan, polisi menemukan benih lobster dalam keadaan hidup berjumlah 246.673 ekor dengan rincian 235.900 jenis pasir dan 10.773 jenis mutiara. Benih-benih lobster itu dikemas dalam 1.238 kantong plastik dan dibagi dalam 35 boks stirofoam.

" Atas perbuatan itu, potensi kerugian negara yang berhasil diselamatkan sebesar Rp 37.539.600.000, sedangkan empat orang pelakunya melarikan diri dan hingga saat ini masih dalam pengejaran anggota Satreskrim Polres Tanjung Jabung Timur," ujar Sukarni. (detik.com)


[Ikuti Riau86.com Melalui Sosial Media]






Loading...

Tulis Komentar