Sebut Nama Zakir, Polisi Dalami Asal Sabu yang Gagal Diselundupkan PNS ke Lapas

Istimewa

BINJAI/86 --- Oknum PNS RS Pringadi Medan, Sri Elita Mulyanti alias Upik terus diperiksa Satres Narkoba pasca digagalkan petugas hendak selundupkan sabusabu 49 gram ke Lapas Klas IIA Binjai.

Polres Binjai mendalami muasal sabu dan nama Zakir yang disebut-sebut sebagai pemilik barang haram. Diduga nama Zakir yang terlibat merupakan bandar narkoba yang selama ini dikenal di kampung kubur Medan.

Tim media pun lantas mendalami dugaan muasal sabu berkait Zakir bandar sabu di Medan ke Kasat Narkoba Polres Binjai, AKP Aris Fianto, Senin (22/4/2019).

Kasat Narkoba mengatakan sejauh ini, selain memeriksa Upik, juga masih fokus pemeriksaan terhadap Dedi Supriono narapidana Lapas Binjai yang merupakan suami dari Upik.

"Kalau itu masih fokus periksa Si Upik. Upik menjelaskan suaminya yang memesan sabusabu. Dia belum bisa menerangkan siapa Zakir. Jadi kita dalami Si Zakir, tapi sekarang masih Dedi Supriono fokusnya. Kita mau dua alat bukti," katanya.

Lanjut Kasnob mengatakan, barang bukti sabu 49 gram sabu yang ada pada Upik karena ada arahan dari suaminya yang memesan dan mengantarkan ke Upik. Upik dalam kasus ini hanya perantara dan tidak kenal dengan Zakir.

"Belum ke situ, menurut Upik dia cuma dari suaminya, gak langsung ke terduga Zakir. Upik siapa yang menyerahkan gak tahu, tapi pengakuannya suaminya lah yang mengarahkan muasal sabu ke Upik. Suaminya lah yang mengarahkan. Jadi diperiksa dulu berdua ini, biar dua alat bukti biar dihubungkan," ujar Kasnob.

‎Sebelumnya, Upik ketika diwawancara mengaku yang menyuruh membawa sabu ke dalam Lapas Binjai adalah suaminya dan muasal sabu dari seorang pria bernama Zakir.

"Yang nyuruh Zakir dan suami saya. Baru ini pertama, sebelumnya tidak pernah. Saya tidak pakai sabu. Tidak dapat uang juga. Ini suami kedua," pungkasnya.

Atas aksi nekadnya, Upik sudah diserahkan‎ Petugas Lapas ke Penyidik Satresnarkoba Polres Binjai guna penyidikan lebih lanjut. Kanit II Satresnarkoba, Ipda Rudi Simatupang yang menjemput Upik di Lapas Binjai.

Informasi dari Polres Binjai, rincian barang bukti yang diamankan yakni, tiga lembar uang pecahan Rp 2.000 yang berisikan kertas putih berisikan 10 bungkus plastik bening narkotika jenis sabu berat bruto 49.80 gram, dua lembar uang pecahan Rp 2.000 berisi kertas putih berisi kondom.

"Atas kejadian ini pelaku berikut barang bukti dibawa ke Polres Binjai untuk penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut. Pelaku terancam pasal 111 dan 114 hukuman minimal 6 tahun dan maksimal seumur hidup," pungkas Kasubbag Humas Polres Binjai. (tribunnews)


[Ikuti Riau86.com Melalui Sosial Media]






Loading...

Tulis Komentar