Polisi Tangkap Residivis Bandar Narkoba

Istimewa

MAKASSAR/86 --- Ari Akbar (38) harus kembali berurusan dengan polisi setelah tertangkap pada Senin (22/4) dengan barang bukti satu set alat isap sabu dan uang senilai Rp 44 juta yang diduga hasil penjualan narkoba.

Padahal Ari Akbar baru saja lepas dari Lapas Makassar pada 2017. Terakhir dia tertangkap pada awal Mei 2014 dengan barang bukti 11 gram sabu. Ari ditangkap di rumahnya di Kelurahan Pampang, Kecamatan Panakkukang.

Kasat narkoba Polrestabes Makassar, Kompol Diari Astetika mengatakan, selain Ari, polisi juga menangkap tiga orang lainnya yakni Dirman alias Ipe (25), Maulana Rapsanjani (24) dan Hamzah (36). Mereka berada satu jaringan dan Ari Akbar sebagai bandar besarnya.

Menurut polisi, Ari populer dengan nama Ari Pampang dan terkenal sebagai keluarga pengedar narkoba. Terakhir, salah satu ipar perempuannya yang ditangkap juga gara-gara narkoba.

"Satu saset sabu yang diamankan dari Dirman alias Ipe berasal dari Ari. Demikian juga dengan delapan saset sabu milik Maulana Rapsanjani itu berasal dari Ari. Ketiganya telah ditetapkan sebagai tersangka. Khusus Hamzah belum jadi tersangka. Dia ikut diamankan karena berada di rumah Ari saat penangkapan dan ditemukan barang bukti satu set alat isap dan uang senilai Rp 44 juta diduga hasil penjualan narkoba," kata Diari.

Para tersangka dijerat pasal 114 ayat (1) dan atau pasal 112 ayat (1) junto pasal 132 ayat (1) UU RI No 35 tahun 2009 tentang narkotika. Ancaman hukuman penjara paling singkat 4 tahun, paling lama 12 tahun. Denda paling sedikit Rp 800 juta, paling banyak Rp 8 miliar. (merdeka)


[Ikuti Riau86.com Melalui Sosial Media]






Loading...

Tulis Komentar