Pergi Cari Jamur Sawit, Pulang Bawa Sabu

Ilustrasi

KERINCI KANAN/86 --- Polsek Kerinci Kanan berhasil mengamankan pelaku tindak pidana narkotika berinisial AM (22) pada Senin (22/4) lalu.

Bahkan sebelum ditangkap, pelaku AM sempat coba mengelabui petugas dengan membuang barang bukti ke jalan.

Kapolsek Kerinci Kanan, AKP Yusirwan mengatakan, pelaku dicegat saat melintas di Jalan Lintas Pertamina Dusun Bukit Lajim, Kampung Kerinci Kanan, Kecamatan Kerinci Kanan.

Pelaku memang sudah diintai sebelum dilakukan pencegatan. "Awalnya PS Kanit Reskrim Bripka Aansari mendapat informasi dari masyarakat, bahwa di TKP sering dijadikan lintasan transaksi narkoba. Pak Kanit melaporkan informasi itu ke kita lalu kita perintahkan lakukan penyelidikan," kata Yusirwan.

Selanjutnya, PS Kanit Reskrim, Bripka Aansari bersama PS Kanit Intel Bripka Andri Yustian, dan anggota unit Reskrim Bripda Cevi Budiawan melakukan penyelidikan atas informasi tersebut.

Sesampainya di TKP sekira pukul 16.00 WIB, PS Kanit Reskrim dan rekannya melihat dua orang melintas mengendarai sepeda motor Yamaha Mio warna biru BM 4701 YE.

Melihat gerak gerik mencurigakan, Bripka Aansari bersama rekannya langsung memberhentikan sepeda motor tersebut.

" Pelaku AM duduk di belakang dan pura-pura turun sembari menjatuhkan satu bungkusan plastik diduga narkotika jenis sabu-sabu dari genggaman tangan kanannya ke badan jalan," terangnya.

Tidak hanya itu, bahkan saat itu AM juga berusaha melarikan diri dari aparat kepolisian. Namun upayanya sia-sia karena aparat sudah lebih dahulu memegangnya.

Teman pelaku yang masih berada di atas motor, mengaku tidak mengetahui apa-apa atas ditemukannya sabu-sabu dari AM. Teman pelaku mengaku, sebelumnya ia diajak AM mencari jamur sawit di kebun perusahaan.

" Mereka berdua mencari jamur secara terpisah. Setelah mendapatkan jamur kemudian teman pelaku bertemu lagi dengan pelaku di parkiran motor, dan dilanjutkan dengan perjalanan pulang," kata dia.

Saat dilakukan penangkapan, teman pelaku yang dijadikan saksi itu awalnya kaget. Karena ia merasa tidak tahu kalau AM membawa sabu.

Saat di TKP, Bripka Ansari menanyakan bungkusan tersebut kepada AM. Pelaku AM mengaku bungkusan plastik tersebut di dalamnya terdapat satu paket diduga narkotika jenis sabu, dan bungkusan tersebut miliknya.

"Ia mengaku membeli barang haram itu dari seseorang yang tidak dikenalinya saat mencari jamur sawit di desa Delik Kabupaten Pelalawan," kata dia.

Petugas lantas menyuruh AM mengambil dan memperlihatkan bungkusan yang dibuangnya tersebut. Kemudian terlihat barang yang dibuangnya tersebut adalah satu bungkus plastik bening dengan lis merah yang di dalamnya diduga berisi sabu.

"Akhirnya AM diamankan bersama barang bukti ke Polsek Kerinci Kanan guna penyidikan lebih lanjut," tambah Yusirwan.

Diketahui, AM adalah merupakan warga Kampung Sialang Palas Afd 6 RT 010 RW 003, Lubuk Dalam. Sedangkan barang bukti yang diamankan terdiri dari satu paket diduga sabu yang dibungkus plastik bening klip merah, satu unit ponsel android merek Oppo warna hitam, dan satu unit sepeda motor Yamaha Mio warna Biru Nomor Polisi BM 4701 CZ. (tbn/Mas min)


[Ikuti Riau86.com Melalui Sosial Media]






Loading...

Tulis Komentar