Ditinggal Istri kerja di Malaysia, Ali Muchtar Hamili Anak Tiri

Ilustrasi

MALANG/86 --- Ali Muchtar (60) tega melakukan perbuatan asusila terhadap anak tirinya yang mengalami keterbelakangan mental.

Pria warga Kecamatan Wajak, Kabupaten Malang itu berdalih ditinggal istrinya yang menjadi Tenaga Kerja Indonesia (TKI) ke Malaysia.

Tersangka memaksa melakukan hubungan badan terhadap J (20) yang keseharian tinggal serumah. Akibat tindak asusila tersebut, korban saat ini hamil 7 bulan.

Kepala Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (UPPA) Satreskrim Polres Malang Ipda Yulistiana Sri Iriana mengatakan, korban mendapat ancaman dari pelaku untuk melayani nafsu bejatnya. Perbuatan itu kemudian berlangsung secara berulang-ulang.

"Saat disetubuhi korban mengaku diancam. Alasannya tidur bersama," kata ungkap Iriana.

Persetubuhan pertama kali dilakukan pada September 2018. Korban tinggal bersama ayah tirinya sekitar 16 bulan, karena ditinggalkan ibunya sebagai TKI.

" Korban sehari-hari tinggal bersama pelaku tinggal satu rumah, karena ibu kandungnya sebagai TKI ke Malaysia," ungkapnya.

Perubahan fisik tubuh korban akibat kehamilannya tidak dapat membohongi kerabat yang lain. Sehingga berinisiatif memeriksakan ke puskesmas terdekat dan dipastikan kalau sedang hamil 7 bulan.

" Terungkapnya setelah keponakan korban melihat perubahan fisiknya," tegasnya.

Pelaku awalnya sempat membantah, bahkan menuduh orang lain sebagai pelakunya. Namun berdasarkan pengakuan korban dan bukti pemeriksaan, tersangka mengakui sebagai pelaku.

Pria yang sehari-hari bekerja sebagai penjual ayam itu kepada wartawan mengaku khilaf melakukan perbuatannya. "Saya khilaf mas," katanya.

Tersangka dijerat pasal 46 Undang-Undang nomor 23 tahun 2004 tentang Penghapusan KDRT jo pasal 286 KUHP dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara. (merdeka)


[Ikuti Riau86.com Melalui Sosial Media]






Loading...

Tulis Komentar