Usai Bunuh Wanita di Hotel, Pelaku Bakar Diri hingga Tewas

Ilustrasi

JAKARTA/86 --- Reskrim Polres Metro Jakarta Pusat akhirnya mendapatkan pelaku pembunuhan Indrawati Cipta yang ditemukan tewas dengan luka jerat di leher di dalam mobil Suzuki Ertiga nya, di Hotel Media Sheraton Jalan Gunung Sahari, Sawah Besar, Jakarta Pusat, Kamis (18/4) malam. Pelakunya bernama Dian Eka (32) yang merupakan satpam hotel tersebut.

Wakapolres Metro Jakarta Pusat AKBP Arie Ardian Rishadi mengatakan, Dian membunuh Indrawati dengan cara mencekik dan memukulnya saat berada di dalam mobil. Hal ini didapatkan dari hasil visum.

"Dari hasil visum et repertum, korban mengalami kekerasan benda tumpul dan ada jeratan di leher," katanya, Kamis (25/4).

Dia menjelaskan, pelaku terekam kamera CCTV. Di mana, memperlihatkan pelaku melakukan kejahatannya.

" Pelaku menyiram prostek di dalam kendaraan. Tepatnya di engsel-engsel kendaraan dan gagang mobil, demi menghilangkan sidik jari. Pelaku sempat membeli prostek ke Alfamart," ujarnya.

Arie menambahkan, hal ini juga berdasarkan keterangan dari beberapa saksi yang menguatkan indikasi keterlibatan Dian. Di mana pelaku juga mencuci tangannya.

Selain itu juga, istri dari pelaku juga yang sempat diperiksa mengaku kalau dirinya dapat pesan singkat berisikan permintaan maaf.

" Dia dikirimkan WhatsApp, yang bersangkutan telah membunuh korban dan berpesan kepada istri untuk mengakhiri hidup," ungkapnya.

Dalam kejadian itu, sempat terjadi kebakaran di lokasi. Di mana ditemukan pelaku dalam keadaan tewas terpanggang.

"Satu jam setelah kejadian, polisi olah TKP, kami langsung kumpulkan para security untuk dimintai keterangan. Setelah kejadian itu, satu jam kemudian terjadi kebakaran. Setelah diselidiki, itu bukan kebakaran tapi pembakaran. Kami selidiki, dan ditemukan benang merah, bahwa pelaku 365 adalah security yang membakar diri. Luka bakar 100 persen ya. Pasalnya, hanya tubuh dia saja yang terbakar. Sementara, langit-langit kamar dan tembok, tak ada yang terbakar," beber Arie.

Dari keterangan sang istri, Dian rupanya tengah membeli motor. Dengan tewasnya pelaku, polisi akhirnya menutup kasus ini.

"Karena korban dan pelaku sudah tewas, maka kami tutup. Sedianya, pelaku bakal dijerat pasal 338 dan 365," pungkas Arie. (merdeka)


[Ikuti Riau86.com Melalui Sosial Media]






Loading...

Tulis Komentar