Tidak Puas dengan Istri di Ranjang, Seorang Paman Tega Cabuli Keponakannya

Ilustrasi

JAMBI/86 --- Seorang paman di Kabupaten Batanghari, Jambi ini tidak patut untuk ditiru. Bagaimana tidak, gara-gara tidak puas dengan pelayanan istrinya di atas ranjang, dia tega merudapaksa keponakannya sendiri yang baru berusia 12 tahun hingga empat kali.

Akibatnya, pelaku diamankan jajaran Satreskrim Polres Batanghari sekitar 6 jam setelah mendapatkan laporan dari ibu korban. Pasalnya, dia tidak terima atas perbuatan tidak senonoh pelaku.

Wakapolres Batanghari, Kompol Soekamto menyebutkan, pelaku ini berinisial IR (27), warga Desa Rambahan, Kecamatan Muarabulian, Kabupaten Batanghari, Jambi.

"Pelaku diringkus berdasarkan laporan dari keluarga korban yang masuk ke Polres Batanghari. Dia diamankan, sekitar 6 jam di kediamannya usai petugas mendapatkan laporan," ujarnya.

Menurutnya, pelaku yang merupakan paman korban melakukan perbuatan itu pertama kali pada 19 April 2019 lalu. Saat itu, kedua orang tua korban menitipkan bunga (bukan nama sebenarnya) di rumah pelaku lantaran sibuk.

Karena hari sudah malam, korban terpaksa bermalam di rumah paman dan bibinya. Namun, diduga pelaku ini sudah dikuasai hawa nafsu bejatnya, akhirnya dia nekat melakukan perbuatan tak terpujinya itu. Padahal, pelaku telah memiliki istri.

" Modusnya sama, setiap kejadian saat korban tidur, pelaku masuk ke kamar korban. Lalu dipindahkan ke kamar lain dengan cara mulut dibekap," tutur Soekamto.

Tidak itu saja, korban juga mendapat ancaman dari pelaku, jika menolak untuk disetubuhi. Karena keterbatasan tenaga dan usia, akhirnya korban tak berdaya untuk melayani nafsu setan pamannya.

Namun, pada tanggal 23 April lalu, ibu korban merasa curiga atas prilaku anaknya. Setelah didesak, akhirnya korban yang baru duduk di bangku sekolah dasar tersebut menceritakan semua yang dialaminya.

" Ibunya tak terima dan langsung melapor ke Mapolres Batanghari. Dan sore harinya pelaku kita ringkus tanpa ada perlawanan," tegasnya.

Sementara itu, pelaku mengaku bahwa dirinya mencabuli keponakannya lantaran merasa tak puas dilayani oleh istrinya saat melakukan hubungan intim.

" Karena nafsu juga melihat tubuh korban. Aku 4 kali melakukannya di rumah itulah," tutur IR singkat.

Akibat perbuatannya tersebut, IR terancam Pasal 81 ayat 1 dan 3 UU 17 tahun 2016 tentang Undang-undang Perlindungan Anak dengan hukuman 15 tahun penjara ditambah sepertiga kurungan penjara. (okezone)


[Ikuti Riau86.com Melalui Sosial Media]






Loading...

Tulis Komentar