Penyelundupan Narkotika Asal Jerman-Belanda Digagalkan

Istimewa

DENPASAR/86 --- Bea dan Cukai Ngurah Rai menggagalkan dua upaya penyelundupan narkotika via Kantor Pos Besar Renon, Denpasar, Bali. Narkotika yang diselundupkan merupakan paket asal Belanda dan juga Jerman.

"Kami berhasil melakukan penindakan narkotika sebanyak dua kali yaitu pada 4 dan 10 April 2019. Kedua penindakan kami lakukan terhadap barang kiriman dari luar negeri yang dikirim melalui kantor Pos Besar Renon, Denpasar," kata Kepala Kantor Bea dan Cukai Ngurah Rai, Himawan Indarjono kepada wartawan di Denpasar, Bali, Selasa (30/4/2019).

Dari dua kasus tersebut, ada tiga orang yang ditangkap yaitu Komang Agus (26), Roni (27), dan warga negara Rusia Andrei Spiridinov (32) yang kemarin sempat kabur dari sel tahanan Polda Bali. Komang Agus dan Roni ditangkap Kamis (4/4) lalu dari hasil pengembangan paket kiriman asal Jerman.

"Petugas kami mencurigai sebuah paket kiriman asal Jerman dengan nama pengirim AllGames4You Online Shop Langenberger Str 45277 Essen dan penerima atas nama Mellisa Toro. Selanjutnya saat petugas melakukan pemeriksaan menemukan 994 butir pil berwarna coklat muda bergambar gorilla dan terdapat tulisan DK dengan berat total 475,48 gram netto," jelasnya.

"Berdasarkan hasil uji di Laboratorium Bea Cukai Ngurah Rai, pil-pil tersebut dinyatak positif merupakan sediaan narkoba jenis MDMA/ekstasi," sambung Himawan.

Bea dan Cukai Ngurah Rai menggagalkan dua upaya penyelundupan narkotika via Kantor Pos Besar Renon, Denpasar, Bali.

Dari temuan paket tersebut petugas bea cukai dan Satgas Counter Transnational and Organized Crime (CTOC) melakukan control delivery dan diketahui alamat penerima paket merupakan virtual office.

Dari penelusuran itulah diketahui Komang Agus dan Roni berperan menjadi kurir barang haram yang ditaksir senilai Rp 213,9 juta.

" Pemeriksaan awal mereka mengaku mendapat upah Rp 3 juta. Saat ini kami tengah melakukan penyelidikan siapa pemilik barang dan akan diedarkan kemana barang tersebut," ujar Kapolresta Denpasar Kombes Ruddi Setiawan di lokasi yang sama.

Sementara itu, pada Kamis (10/4) dilakukan penangkapan terhadap Andrei. Penangkapan pria asal Rusia itu dilakukan dari pengembangan paket tanpa nama pengirim atau penerima asal Belanda.

" Kecurigaan petugas didasari oleh hasil pencitraan X-Ray paket. Setelah dibuka, petugas menemukan satu plastik tertempel tulisan 'Mimosa hostilis Hidden Valley 200gr' berisi potongan batang tanaman berwarna ungu," ujar Himawan.

"Setelah kami lakukan pengujian pada Laboratorium Bea Cukai Ngurah Rai, potongan batang tanaman tersebut dinyatakan positif merupakan sediaan narkotika jenis N,N-Dimethyltrytamine (DMT)," sambungnya.

Menindaklanjuti paket tersebut, petugas Bea Cukai dan Ditresnarkoba Polda Bali melakukan control delivery dan menangkap Andrei.

Atas perbuatannya ketiga tersangka dijerat dengan pasal 103 huruf (c) UU Nomor 17 tahun 2006 tentang Perubahan atas UU No 10 tahun 1995 tentang Kepabeanan jo pasal 113 ayat (2) UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika. Dengan ancaman hukuman maksimal pidana mati atau paling singkat 5 tahun penjara. (detik.com)


[Ikuti Riau86.com Melalui Sosial Media]






Loading...

Tulis Komentar