Polisi Tembak Mati 3 Pelaku Curanmor Bersenjata Api

Ilustrasi

JAKARTA/86 --- Unit IV Subdit 3 Resmob Dit Reskrimum Polda Metro Jaya menangkap komplotan pencuri motor yang kerap beraksi di wilayah Jakarta. Tujuh pelaku yang ditangkap itu melakukan perlawanan saat akan ditangkap hingga akhirnya ditembak oleh polisi.

Komplotan itu terdiri dari HS (23), AC (25), MB (17), MI (18), IS (23), AK (37) dan A (33). Tersangka HS, AC dan MB ditembak polisi akibat melawan saat ditangkap, sehingga meninggal dunia. Tersangka lainnya ditembak di bagian kaki.

" Para pelaku secara bersama-sama mencari sasaran sepeda motor yang diparkirkan dalam halaman rumah dengan membawa kunci letter T dan senjata api di wilayah Jakarta dan Tangerang," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Argo Yuwono dalam keterangannya kepada wartawan.

Argo menyebut komplotan itu sudah beberapa kali beraksi mencuri sepeda motor dan juga tidak segan-segan melukai korbannya menggunakan senjata api.

Aksinya terakhir, komplotan itu mencuri motor sebanyak 4 motor dalam satu hari pada 27 April lalu di tempat-tempat yang berbeda.

"Apabila aksi para pelaku diketahui oleh korban atau saksi para pelaku langsung gunakan senjata api untuk menembak korban atau saksi yang melihatnya dan para pelaku dapat kabur," ungkap Argo.

Para pelaku memiliki perannya masing-masing, seperti HS, AC, MB berperan memiliki serta menyimpan senjata api dan menjadi eksekutor pencurian, tersangka MI, IS mengantarkan motor curian ke penadah yakni AK dan A. Semua pelaku ditangkap polisi di tempat yang berbeda.

Argo mengatakan polisi pertama kali menangkap tersangka MI dan IS pada Minggal (28/4) di daerah Cipondoh, Tangerang. Setelah itu polisi menangkap tersangka HS, AC dan MB di Bekasi.

Dari penangkapan tersebut berkembang kepada penadah itu di daerah Pandeglang, Banten dan menangkap AK dan A. Saat akan dibawa ke Polda Metro Jaya, semua tersangka berusaha melawan petugas dengan cara merebut senjata api petugas hingga akhirnya polisi menembak semua pelaku karena berusaha melawan.

"Dalam perjalanan tersangka HS, AC, MB mencoba melawan petugas saat di dalam mobil, tersangka merebut senjata petugas yang sedang berada di sampingnya dan berusaha melukai petugas sehingga petugas terpaksa mengambil tindakan tegas dengan melakukan penembakan terhadap tersangka HS, AC dan MBlD (dan tersangka meninggal dunia)," kata Argo.
" Setelah kejadian tersebut tersangka Ml, lS, AK dan A berada di mobil lainnya mencoba melarikan diri sehingga petugas terpaksa mengambil tindakan tegas dengan melakukan penembakan terhadap tersangka Ml, lS, AK dan A yang mengenai kaki para pelaku," sambungnya.

Atas perbuatanya, para pelaku dikenakan Pasal 363 KUHP, Pasal 1 ayat (1) Undang-Undang Darurat Republik Indonesia Nomor 12 tahun 1951. Para tersangka terancam hukuman penjara hingga 20 tahun kurungan penjara. (merdeka)


[Ikuti Riau86.com Melalui Sosial Media]






Loading...

Tulis Komentar