Bandar Sabu Eks Anggota DRPD Langkat Divonis 20 Tahun Penjara

Istimewa

JAKARTA/86 --- Ibrahim Hasan alias Hongkong, eks anggota DPRD Langkat, Sumatera Utara, dihukum pidana 20 tahun penjara. Ibrahim dinyatakan terbukti mengedarkan narkoba dalam jumlah banyak.

" Pada hari ini, Selasa, 30 April 2019, Pengadilan Negeri Kuala Simpang menjatuhkan putusan pidana penjara selama 20 tahun terhadap terdakwa Ibrahim bin Hasan alias Hongkong, Ibrahim Ahmad, Abdul Rahman, Joko Susilo, Rinaldi Nasution alias Naldi, Ibrahim alias Jampong, Firdaus bin Sulaiman alias Daus, dan Syafwadi," kata Kapuspenkum Kejaksaan Agung Mukri dalam keterangan tertulis.

Selain Ibrahim, satu terdakwa lainnya, yakni Amat Atib, divonis pidana 18 tahun penjara. Ibrahim dan para terdakwa lainnya terbukti melanggar Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Namun putusan majelis hakim PN Kuala Simpang ini lebih ringan dibanding dengan tuntutan jaksa penuntut umum. Jaksa diketahui menuntut Ibrahim dengan hukuman mati.

" Putusan majelis hakim Pengadilan Negeri Kuala Simpang ini jauh lebih ringan daripada tuntutan jaksa penuntut umum Kejaksaan Negeri Aceh Tamiang dengan menuntut pidana mati terhadap masing-masing terdakwa Ibrahim bin Hasan alias Hongkong, Ibrahim Ahmad, Abdul Rahman, Joko Susilo, Rinaldi Nasution alias Naldi, Ibrahim alias Jampong, Firdaus bin Sulaiman alias Daus, dan Syafwadi, sedangkan untuk terdakwa Amat Atib dengan pidana penjara seumur hidup," papar Mukri.

Ibrahim dan para terdakwa lainnya menyatakan pikir-pikir untuk mengajukan banding. Begitu juga pihak jaksa penuntut umum.

Adapun barang bukti kasus Ibrahim adalah 70 bungkus sabu dengan berat bruto 73.505 gram dan 6 bungkus berisi 30 ribu butir pil ekstasi atau seberat sekitar 8.163 gram. (detik.com)


[Ikuti Riau86.com Melalui Sosial Media]






Loading...

Tulis Komentar