Simpan Ganja 21 Kg di Kos, Mahasiswa USU Ini Diciduk Polisi

Istimewa

MEDAN/86 --- Hotalan Tua Sitompul (23) ditahan Polrestabes Medan karena karena menyimpan puluhan bungkus daun ganja di dalam kamar kosnya di Jalan Bangun III Pasar Setia Budi, Kecamatan Medan Selayang.

" Tersangka diamankan karena menyimpan sebanyak 22 bungkus narkoba jenis ganja dengan berat 21 Kg," kata Kasat Res Narkoba Polrestabes Medan AKBP Raphael Sandhy Cahya Priambodo, Rabu (1/5/2019).

Raphael menjelaskan, polisi telah mendapat informasi sejak pekan lalu bahwa kamar kos mahasiswa Universitas Sumatera Utara itu menjadi tempat penyimpanan ganja.

Menindaklanjuti informasi itu, tim pun kemudian bergerak menuju TKP dan melakukan penggerebekan.

" Pada saat penggerebekan, ternyata benar di dalam kos tersangka Hotalan Tua Sitompul ditemukan barang bukti narkoba diduga ganja dengan berat 21 Kg," ungkap Raphael.

Selain barang bukti ganja dan tersangka, kepolisian juga mengamankan barang bukti berupa satu unit sepeda motor Yamaha Vixion BK 4469 ACS ke Mapolrestabes Medan.

"Saat ini kami sedang melakukan pengembangan terhadap kasus ini, untuk mencari tahu dari mana barang itu didapatkan tersangka," jelas Raphael. (tribunnews)


[Ikuti Riau86.com Melalui Sosial Media]






Loading...

Tulis Komentar