BNN Ungkap Kasus 122,15 kg Sabu dalam Kemasan Teh China di Sumatera

Istimewa

JAKARTA/86 --- Badan Narkotika Nasional menyita 122,15 kg sabu dari tiga kasus berbeda di bulan April 2019. Ada 9 orang tersangka yang ditangkap di sejumlah daerah di Sumatera terkait pengungkapan kasus ini.

Pengungkapan kasus ini disampaikan oleh Kepala BNN Komjen Heru Winarko di Gedung BNN, Cawang, Jakarta Timur, Kamis (2/5/2019). Hadir juga Deputi Pemberantasan BNN Irjen Arman Depari.

Kasus pertama, ada 60 bungkus kemasan teh China berisi kurang lebih 60 kg sabu yang disita petugas BNN dari tersangka berinisial S alias AWI dan SA alias WAN. Keduanya diringkus petugas di depan SMPN 1 Lima Puluh, Kabupaten Batubara, Sumatera Utara, Jumat (12/4) sekitar pukul 12.00 WIB.

Hasil penyelidikan petugas, diketahui AWI dan WAN yang berasal dari Pekanbaru mendapat perintah dari seseorang berinisial AA untuk mengambil barang di Pakning, Kabupaten Bengkalis, Kamis (11/4) menggunakan mobil sewaan.

Setibanya di Bengkalis, AWI dan WAN kemudian bertemu dengan pria berinisial A sekitar pukul 21.00 WIB yang kemudian memasukkan 60 bungkus kemasan teh China ke dalam mobil sewaan tersebut dibantu 5 orang lainnya salah satunya inisial AK.

Tersangka AK ditangkap di tempat terpisah di Dumai. Setelah itu, AWI dan WAN mengendarai mobil tersebut menuju Medan, Sumatera Utara, sesuai perintah AA.

Sebelum tiba di Medan, mobil mereka dihadang oleh dua mobil petugas BNN yang selanjutnya melakukan penggeledahan.

Hasilnya petugas menemukan 15 bungkus kemasan teh China berisi sabu yang disimpan dalam tas di bawah kursi bagian tengah. Sementara 45 bungkus teh China berisi sabu lainnya ditemukan di bawah dashboard mobil.

"Para tersangka bersama barang bukti selanjutnya dibawa ke kantor BNN untuk dilakukan proses penyidikan lebih lanjut. Para tersangka pun terancam Pasal 114 Junto Pasal 132 ayat (1) Subsider Pasal 112 Junto Pasal 132 ayat (1), Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman maksimal pidana mati," kata Heru.

Kasus kedua, BNN bersama Bea Cukai mengungkap peredaran sabu seberat 52,15 Kg dari tiga anggota jaringan sindikat narkotika di Pelabuhan Buruh, Indragili Hilir, Provinsi Riau dan di Batam Kepulauan Kepulauan Riau pada Kamis dan Jumat 25-26 April 2019.

Pengungkapan ini berawal dari adanya informasi masyarakat bahwa di daerah pesisir timur pantai Sumatera, Riau, sering terjadi penyelundupan narkoba menggunakan kapal speedboat.

Setelah dilakukan koordinasi dan penyelidikan bersama dengan Bea Cukai Dumai dan Bea Cukai Tembilahan, pada 25 april 2019 tim melihat sebuah kapal speedboat memberikan kode ke dermaga di Pelabuhan Buruh, Kabupaten Indragili Hilir.

Di saat yang sama terlihat sebuah mobil yang diduga kuat akan menerima barang narkotika. Petugas pun mengamankan seorang tersangka berinisial MAN yang berada di dalam mobil tersebut.

Setelah dilakukan pemeriksaan, tim bergerak ke pos Dermaga Buruh dan ditemukan tiga karung plastik berisi sabu seberat 52,15 Kg, yang sudah diturunkan dari speedboat.

Petugas kemudian berusaha untuk mengamankan para tersangka lainnya, namun mereka segera menaiki speedboat dan melarikan diri. Meski demikian, petugas terus melakukan pengembangan.

Hasilnya didapatkan informasi bahwa ada seorang pelaku terbang dari Jambi ke Batam. Selanjutnya BNN berkoordinasi dengan Bea Cukai Jambi Batam dan BNNP Kepulauan Riau untuk menangkap tersangka.

Pada tanggal 26 April 2019, BNN akhirnya mengamankan tersangka FIR sesaat keluar dari Bandara Hang Nadim Batam. Kepada petugas, FIR mengaku bahwa dirinya membawa sabu 52,15 kilogram dari dari Bengkalis.

Dari keterangannya, FIR juga menyebutkan bahwa dirinya diperintah oleh seorang pria berinisial P, yang akhirnya ditangkap di Perumahan Tiban McDermott, Kecamatan Sekupang, Batam, Kepulauan Riau.

Para tersangka dikenakan Pasal 114 ayat (2), Jo Pasal 132 ayat (1), Pasal 112 ayat (2), Jo Pasal 132 ayat (1), UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman maksimal hukuman mati.

Kasus ketiga penyelundupan sabu seberat kurang lebih 10 Kg di wilayah Kisaran, Sumatera Utara, Kamis (11/4/2019). Pengungkapan berawal dari adanya informasi dugaan transaksi narkotika di kawasan Jaalan Lintas Sumatera Kisaran Sumatera Utara.

Setelah dilakukan pemantauan pada Rabu (11/4), petugas mengamankan 2 tersangka yakni U (39) dan RH (29).

Dari tangan keduanya, petugas menyita barang bukti sabu seberat kurang lebih 10 Kg yang dikemas dalam bungkus plastik Teh China berlapis lakban warna hitam yang dimasukan dalam karung dam di letakkan dalam tumpukkan karung berisi getah karet di dalam sebuah truk.

Berdasarkan keterangan tersangka U, ia mengaku diperintah oleh AM alias Yun (37) untuk mengambil barang bukti narkotika tersebut. Kemudian petugas melakukan penangkapan di rumah tempat tinggalnya di Desa Meunasah Dayah, Kecamatan Tanah Jambo Aye, Kabupaten Aceh Utara.

Sementara itu, dari keterangan tersangka RH diketahui dia mendapat perintah dari seorang berinisial J yang saat ini masih dalam pencarian (DPO) untuk membawa truk Mitsubshi Fuso yang berisi barang bukti barkotika tersebut dari Dumai ke Kisaran.

Para tersangka kini di ancam pasal 114 ayat (2) Junto pasal 132 ayat (1) Subsider Pasal 112 ayat (2) Junto Pasal 132 ayat 1 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

"Berdasarkan hasil tiga ungkap kasus di atas, BNN menyita total 122,15 Kg sabu dan dengan demikian BNN telah menyelamatkan sekitar 610.750 jiwa dari penyalahgunaan narkoba," ujar Heru.

Sementara itu, Irjen Arman Depari menambahkan, sabu yang diselundupkan dalam kemasan teh China ini dimasukkan dalam kemasan berbeda.

"Ini ada memang 3 jenis atau 3 kemasan yang berbeda. Satu yang agak hijau, hijau muda. Kemudian ini ada hijau lumut. Kemudian ini ada hijau sekali. Dari 3 kasus yang kita lakukan pengungkapan ini, Ada kemiripan dan ada perbedaan. Kemiripan yang pertama, Kasus yang 52 kilogram dan ini 60 kilogram itu sumbernya sama. Masuk melalui Riau, Khususnya lagi di Indragiri Hilir. Maka kemungkinan besar sindikatnya sama. Walaupun barangnya berbeda," katanya.

Arman menambahkan, BNN bekerja sama dengan Polri BNN dan lainnya akan terus meningkatkan pengawasan jalur masuk penyelundupan narkoba baik di Riau, Kepulauan Riau, hingga ke Kalimantan. Soal sabu dalam kemasan teh China ini, BNN akan terus melakukan pengembangan untuk memberantas jaringan pengedarnya. (detik.com)


[Ikuti Riau86.com Melalui Sosial Media]






Loading...

Tulis Komentar