Catat! BPJS Kesehatan Bakal Putus Kontrak RS yang Tidak Perpanjang Akreditasi

Ilustrasi

Sejak dulu pengurusan akreditasi bagi setiap rumah sakit, diwajibkan untuk syarat kerja sama dengan BPJS Kesehatan.

Per 30 Juni 2019 mendatang, jika ada rumah sakit yang tidak mengurus akreditasi tersebut bakal putus kontrak dengan BPJS Kesehatan.

Akreditasi ini merupakan bentuk perlindungan pemerintah, dalam memenuhi hak setiap warga negara, agar mendapatkan pelayanan kesehatan yang layak dan bermutu oleh fasilitas pelayanan kesehatan. Selain itu, tenaga kesehatan yang bertugas di sebuah fasilitas kesehatan bisa terlindungi dengan baik.

Karenanya, Deputi Direksi Bidang Jaminan Pembiayaan Kesehatan BPJS Kesehatan, Budi Mohammad Arief mengatakan, bagi rumah sakit yang belum mengurus akreditasi atau tidak memperpanjang akreditasi saat masa berlakunya habis, diharap segera memperbarui sertifikatnya. Kalau tidak, nanti akan diputus kontrak, yang mengakibatkan dampak kehilangan pasien.

“Kita sudah berkali-kali mengingatkan rumah sakit untuk mengurus akreditasi. Awal tahun lalu, pemerintah sudah memberi kesempatan, melakukan pembenahan dan perbaikan," ucap Budi saat konferensi pers di Gedung BPJS Kesehatan, Jakarta Pusat.

Pada dasarnya pengurusan akreditasi sebagai syarat kerja sama dengan BPJS Kesehatan bagi rumah sakit, diberlakukan sejak 2014. Namun pemerintah belum menekankan hal itu sesuai dengan undang-undang.

Berdasarkan data BPJS Kesehatan, hingga akhir April 2019, terdapat 2.428 Fasilitas Kesehatan Rujukan Tingkat Lanjutan (FKRTL), yang bekerja sama dengan BPJS Kesehatan, terdiri atas 2.202 rumah sakit dan 226 klinik utama.

Bahkan, lanjut Budi, dari 720 rumah sakit mitra BPJS Kesehatan pada Desember 2018 lalu belum terakreditasi. Sementara saat ini jumlahnya menurun menjadi 271 rumah sakit.

"Kami berharap rumah sakit bisa memanfaatkan toleransi yang sudah diberikan pemerintah sampai 30 Juni 2019 tersebut untuk segera menyelesaikan akreditasinya,” tegas Budi.

Jika tidak, pemutusan kontrak akan diterapkan, jika rumah sakit tidak berupaya mengurus atau memperbarui akreditasi dengan KARS.

Adapun syarat pengurusan akreditasi yang harus dipenuhi rumah sakit tersebut mulai dari sumber daya manusia harus diisi dengan tenaga medis kompeten, kelengkapan sarana dan prasarana, lingkup pelayanan, serta komitmen pelayanan. (okezone)


[Ikuti Riau86.com Melalui Sosial Media]






Loading...

Tulis Komentar