463,28 gram Sabu Diblender

Istimewa

BAGANSIAPIAPI/86 --- 463,28 gram sabu hasil tangkapan Polsek Bangko dari tangan pelaku EG (43) dimusnahkan dengan cara di blender.

Pemusnahan yang itu dilaksanakan di Mapolsek Bangko, Jumat (03/05/2029) dipimpin langsung oleh Kanit Reskrim, Iptu Raja Napitupulu SH Sik dan disaksikan oleh Badan Narkotika Kabupaten (BNK) Rohil, pelaku EG.

Kapolsek Bangko, Kompol RS Rajagukguk melalui Kanit Reskrim, Iptu Raja Napitupulu SH Sik menyebutkan, bahwa narkotika jenis sabu-sabu itu hasil tangkapan Polsek Bangko terhadap seorang kurir narkoba berinisial EG (43).

" Pelaku EG kita tangkap bersama saat berada di kawasan jalan dekat jembatan pedamaran I Bagansiapiapi Kabupaten Rokan Hilir Riau pada Selasa (9/4/2019) sore," kata Raja Napitupulu.

Setelah penangkapan, lanjut Kanit lagi polisi melakukan penggeledahan terhadap badan dan pakaian tersangka tidak ditemukan barang bukti.

" Namun, barang haram itu ditemukan didekat tersangka yang sedang berdiri berada dipinggir jalan kawasan jembatan Pedamaran tersebut," kata Raja Napitupulu.

Sementara itu menurut pengakuannya EG, bahwa  barang tersebut akan ditransaksikan itu milik MG yang masih DPO.

" Adapun barang bukti yang diamankan satu kantong plastik warna hitam didalamnya terdapat 3 bungkus plastik bening yang diduga berisikan narkoba jenis sabu-sabu, satu unit handphone Nokia dan satu unit sepeda motor merk Yamaha Acrox BM 6865 XY warna merah, dibawa ke Mapolsek Bangko," kata Raja lagi.

Dan terhadap pelaku dijerat pasal 114 ayat (2) jo 132 ayat (1) jo 112 ayat (2) Undang Undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang narkoba dengan ancaman pidana 5 sampai 20 tahun. (BangDoi)


[Ikuti Riau86.com Melalui Sosial Media]






Loading...

Tulis Komentar