Pengiriman Speaker Berisi 2 Kg Sabu dari Malaysia Digagalkan

Istimewa

SURABAYA/86 ---  Polisi menangkap seorang kurir yang hendak menjemput sabu selundupan dari Malaysia di sekitar Bandara Juanda Surabaya. Sabu seberat 2,07 kilogram itu rencananya akan dibawa ke Bangkalan, Madura.

Penangkapan ini bermula dari laporan petugas Bea Cukai Juanda yang mengamankan sabu seberat 2,07 kilogram pada Senin (29/4).

" Sabu seberat 2.070 gram itu dikirim dari Malaysia melalui Pos Internasional atau EMS Malaysia dengan tujuan Bangkalan, Madura," kata Dir Narkoba Polda Jatim Kombes SG Manik di Surabaya, Jumat (3/5/2019) malam.

Untuk mengelabuhi petugas, sabu tersebut disimpan di dalam audio speaker dan dimasukkan ke dalam kardusnya. Tak hanya itu, Manik menambahkan sabu itu dikemas menjadi tiga bungkus dengan berat masing-masing 1,05 kilogram, 0,51 kilogram dan 0.51 kilogram.

Sementara, polisi mengamankan seorang kurir bernama Ilmih Fauzi, warga Dusun Ma'adan RT 003 RW 001 Desa Bator, Klampis, Bangkalan.

Ilmih ditangkap saat hendak menjemput barang haram tersebut di depan Kantor Pos SPP Surabaya, tepatnya di Jalan Raya Juanda KM 3-4.

"Sabu dimasukan speaker merk Sony yang dibungkus kardus. Berdasarkan informasi, penerima barang bernama Ilmih Fauzi akan mengambil barang kemudian Kepolisian bersama petugas Bea Cukai melakukan penangkapan di depan Kantor Pos SPP," lanjut Manik.

Tak hanya itu, selain sabu seberat 2,07 kilogram, Polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti seperti uang Rp 51 ribu, satu handphone, kardus tempat speaker merk Sony berikut speakernya hingga selembar resi pengiriman barang dari Pos Internasional (EMS Malaysia).

Pelaku pun disangkakan melanggar Pasal 112 ayat (2) dan/atau Pasal 114 ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. (detik.com)


[Ikuti Riau86.com Melalui Sosial Media]






Loading...

Tulis Komentar