Buat Lebaran di Kampung Halaman, Sejoli Nekad Curi Perhiasan Ratusan Juta Milik Majikan

Kedua pelaku

DEPOK/86 --- Sepasang kekasih diamankan petugas Polsek Limo, Depok, Jawa Barat. Mereka adalah RH (33) dan AHM (35). Keduanya merupakan asisten rumah tangga di rumah milik Hendrawan Aji (68).

Kedua pelaku diamankan karena mencuri di rumah majikannya di Jalan Saparua, Cinere, Depok. Mereka sekongkol menggasak perhiasan milik majikannya ketika majikan sedang lengah.

Pencurian ini dilakukan beberapa kali dengan total kerugian ratusan juta rupiah. Perhiasan tersebut dijual pelaku di kawasan Tangerang. Pelaku menjual perhiasan ratusan juta itu dengan harga sangat murah.

"Perhiasan berbagai macam jenis dijual senilai Rp 4,3 juta bersama HP minta bantuan pacarnya dijualkan," kata Kapolsek Limo Kompol Iskandar, Selasa (7/5).

Keduanya kemudian diamankan di Grand Duta Tangerang Gebang Raya Periuk Tangerang Kota. RH mencuri perhiasan majikannya kemudian meminta AHM menjualnya di Tangerang. Pengakuan pelaku, pencurian dilakukan dua kali.

"Majikan pelaku sudah tidak bekerja kedua anaknya ada di luar negeri dan tinggal di Serpong. Ketika sedang pergi ke gereja keadaan lengang pelaku beraksi," ujar dia.

Mulanya majikan RH tidak tahu kalau perhiasannya hilang. Dia baru tahu ketika RH berpamitan pulang kampung. Barulah majikannya memeriksa lemari dan mengetahui banyak perhiasan yang hilang.

"Pas pelaku pulang kampung baru korban memeriksa lemari dan melihat perhiasan sudah hilang. Kemudian dilaporkan ke polisi," tukasnya.

Kedua pelaku pun mendekam di sel untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. Sementara itu, RH mengaku jika perhiasan yang dicurinya itu bernilai tinggi.

"Saya tidak tahu kalau perhiasan itu asli. biasa jika perhiasan asli ditaruh di tempat yang aman, tapi ini tidak ditaruh sembarang tempat," katanya.

RH pun mengaku menyesali perbuatannya. Uang hasil penjualan perhiasan sudah dipakai untuk kebutuhan di kampung. "Uang dari perhiasan yang dijual digunakan buat tambahan biaya keluarga di kampung untuk tabungan lebaran," tutupnya.

Pelaku pun dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian pemberatan dengan ancaman pidana 5 tahun. (merdeka)


[Ikuti Riau86.com Melalui Sosial Media]






Loading...

Tulis Komentar