Polisi Bekuk Pencuri Spesialis Pecah Kaca Mobil

Istimewa

BOYOLALI/86 --- Polres Boyolali mengungkap kasus pencurian dengan modus congkel dan pecah kaca pintu mobil yang sudah berulang kali beraksi. Dua orang berhasil dibekuk.

"Iya, dua orang pelaku kami tangkap di daerah Matesih, Karanganyar dan Salatiga," ujar Kasat Reskrim Polres Boyolali, Iptu Mulyanto kepada wartawan Kamis (9/5/2019).

Kedua tersangka yakni Agung Iskandar (50) warga Dukuh Wungkursari, Kecamatan Salatiga, Kota Salatiga dan Wakit Nur Kholis (25) warga Dukuh Mandala, Desa Koripan, Kecamatan Matesih, Kabupaten Karanganyar.

Komplotan pencuri spesialis pecah kaca dan congkel pintu mobil itu diringkus tim Sapu Jagad Polres Boyolali, di rumahnya masing-masing dan kini mereka telah ditahan di Mapolres Boyolali.

Terungkapnya kasus ini bermula dari laporan sejumlah korban, antara lain Suranti (54) warga Wagean, Karangan, Karanganom, Klaten pada 1 Mei 2019 lalu.

Korban menjadi korban aksi kedua pelaku saat makan disebuah warung makan di wilayah Dukuh Badranrejo, Kelurahan Kemiri, Kecamatan Mojosongo, Boyolali.

Mulyanto menjelaskan malam itu sekitar pukul 18.45 WIB, korban yang mengendarai mobil pick up Mitsubishi L300, mampir ke warung makan sari laut.

Mobil diparkir di depan warung dan pintu mobil semuanya terkunci. Lalu ditinggal masuk warung bersama rekannya Suparno (57).

Kasus pembobolan mobil korban itu diketahui setelah saksi Suparno, diberitahu seorang sopir truk, jika ada orang yang membuka pintu mobil pick up tersebut.

Kemudian, dia langsung mengecek ke mobil dan melihat pelaku kabur. Setelah diperiksa ternyata sejumlah barang yang ditinggal di dalam mobil telah hilang.

Satu telepon seluler seharga sekitar Rp 2,5 juta dan uang tunai Rp 1,5 juta, telah hilang. Kunci pintu mobil korban sudah rusak. Atas kejadian itu, korban kemudian melapor ke Polsek Mojosongo.

Petugas Reskrim Polsek bersama tim Sapu Jagad Polres Boyolali segera melakukan penyelidikan. Hasil penyelidikan, petugas pun berhasil mengetahui identitas pelaku dan mendapatkan bukti kuat.

Dan pada Rabu (8/5/2019) dini hari, Tim Sapu Jagad Polres Boyolali yang dipimpin Iptu Wikan, mendapatkan informasi keberadaan kedua pelaku.

Petugas langsung bergerak melakukan penggrebekan. Kedua pelaku berhasil ditangkap di rumahnya masing-masing.

Sejumlah barang bukti berhasil disita dari pelaku, yaitu sepeda motor yang digunakan beraksi, satu buah kunci T beserta mata kuncinya dan serpihan pecahan busi. Barang bukti itu yang digunakan pelaku beraksi mencongkel dan memecah kaca pintu mobil. Keduanya langsung digelandang ke Mapolres Boyolali untuk pemeriksaan lebih lanjut.

"Kedua pelaku tak hanya beraksi satu kali saja, tetapi juga beraksi di 7 TKP lainnya di wilayah Boyolali," jelas Mulyanto.

Tujuh TKP tersebut yakni di Kecamatan Ampel dua kali, Kecamatan Banyudono satu kali, Kecamatan Mojosongo satu kali dan Boyolali Kota tiga kali. Dalam satu kali aksi di Boyolali Kota, kedua pelaku berhasil menggondol uang Rp 40 juta.

Kanit Resmob Sat Reskrim Polres Boyolali, Iptu Wikan, menambahkan kedua pelaku merupakan residivis dalam kasus pencurian.

Kedua pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Mapolres Boyolali. Mereka dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara. (detik.com)


[Ikuti Riau86.com Melalui Sosial Media]






Loading...

Tulis Komentar