Sekap Satpam dan Bobol Pabrik, 5 Perampok Ditembak Polisi

Istimewa

BANDUNG/86 --- Personel Polres Bandung menembak lima perampok yang terlibat kasus penyekapan petugas sekuriti dan pembobolan pabrik. Kawanan perampok tersebut kerap beraksi menggunakan pistol.

Peristiwa perampokan tersebut berlangsung di salah satu pabrik perlengkapan tidur yang berlokasi di Kecamatan Katapang, Kabupaten Bandung, Jawa Barat, Minggu 22 April 2019, pukul 2.30 WIB. Para pelaku menyekap tiga satpam pabrik tersebut.

" Modus operandinya, lima tersangka masuk dan menyekap sekuriti dengan menggunakan lakban. Mulut dan mata sekuriti dilakban," kata Kapolres Bandung, AKBP Indra Hermawan di Mapolres Bandung, Jalan Bhayangkara Soreang, Kabupaten Bandung, Jumat (10/5/2019).

Lima pelaku itu masing-masing inisial S alias Sobleng, NS alias Jangkung, S alias Dobol, RS dan X. Dua di antara mereka berbekal pistol untuk menakut-nakuti petugas sekuriti. Usai melumpuhkan satpam, mereka mencuri uang di dalam pabrik.

"Mereka masuk dan mengambil uang yang berada di brankas. Setelah itu melarikan diri pakai mobil ke arah Jakarta," kata Indra.

Pelaku menggondol uang Rp 178 juta yang tersimpan pada brankas. Polisi menggelar olah TKP dan memeriksa saksi-saksi berkaitan kasus pencurian disertai kekerasan tersebut.

Tim Satreskrim Polres Bandung bergerak memburu para pelaku. Penyelidikan membuahkan hasil. Polisi menangkap lima perampok itu di Kabupaten Karawang, Jawa Barat, Kamis (9/5) kemarin.

Proses penyergapan mendapat perlawanan dari komplotan penjahat. Polisi terpaksa melumpuhkan mereka dengan cara menembak bagian kaki.

Dalam gelar perkara di Mapolres Bandung, lima pelaku berjalan terpincang-pincang. Salah satunya harus menggunakan kursi roda.

" Pelaku ditangkap di Karawang. Ketika penangkapan, mereka melawan petugas, Kami lakukan tindakan tegas terukur kepada para pelaku," ujar Indra.

Uang hasil perampokan itu digunakan para pelaku untuk kebutuhan hidup dan foya-foya. "Uang yang diambil sekitar Rp 178 juta, dari pemeriksaan dibagi rata dan sudah habis untuk biaya hidup," ucap Indra.

Kawanan pencuri ini mendekam di ruang tahanan Mapolres Bandung. Mereka dikenakan Pasal 365 KUHPidana yang ancaman hukumannya sembilan tahun penjara. Polisi menyita barang bukti di antaranya pistol milik pelaku.

"Hasil pemeriksaan, mereka sudah sering melakukan aksi kejahatan. Selain di wilayah hukum Polda Jabar, mereka kerap beraksi di wilayah hukum Polda Metro Jaya," tutur Indra. (detik.com)


[Ikuti Riau86.com Melalui Sosial Media]






Loading...

Tulis Komentar