Dua Maling Dimassa Setelah Curi Kotak Amal Masjid

Istimewa

MALANG/86 --- Dua maling kotak amal di Pakis, Kabupaten Malang ditangkap warga. Keduanya sempat dihakimi massa sebelum akhirnya diamankan polisi. Kini keduanya ditahan di sel penjara Polsek Pakis.

Kedua pelaku yakni Muhammad Aji (29) dan Imam Tantowi (24). Aji merupakan warga Desa Srepeng, Kecamatan Pagelaran, Kabupaten Malang dan Imam warga Dusun Jamberejo, Desa Ringinkembar, Kecamatan Sumbermanjing Wetan.

Mereka diduga kuat telah melakukan pencurian uang pada kotak amal di Masjid Aisyah yang berlokasi di Jalan Raya Mendit Barat, Mangliawan, Pakis, Kamis (9/5) siang.

Kapolsek Pakis AKP Hartono menjelaskan, kedua pelaku awalnya datang ke masjid dengan berpura-pura menunaikan salat. Salah satu takmir masjid mencurigai gerak-gerik kedua pelaku. Kebetulan rumah saksi berdekatan dengan masjid, sehingga mudah untuk terus mengawasi.

Mengetahui gerak-geriknya diawasi warga, Aji dan Imam memilih untuk membatalkan aksinya. Namun, tak lama setelah di rasa situasi aman, dengan cepat keduanya membobol kotak amal masjid yang berada di dalam.

" Kotak amal dibuka dengan cara merusak kunci gembok dengan obeng. Kemudian uang di dalamnya diambil pelaku. Setelah itu, keduanya kabur meninggalkan lokasi," kata Hartono kepada wartawan di Mapolsek Pakis Jalan Raya Pakis, Kabupaten Malang, Jumat (10/5/2019).

Saksi kemudian mengecek kondisi di dalam masjid. Kala itu ia menemukan dua kotak amal sudah terbuka dengan gembok yang rusak.

"Melihat dua kotak amal yang sudah terbuka saksi melaporkan ke pihak kepolisian. Mendapat laporan tersebut kami langsung menerjunkan ke lokasi kejadian guna melakukan penyelidikan," imbuh Hartono.

Dengan dibantu warga, polisi bergerak menyelidiki keberadaan para pelaku. Hampir sekitar 3 jam melakukan penelusuran, polisi mendapat laporan jika pelaku pencurian kotak amal berhasil ditangkap warga yang tinggal di kawasan jembatan Kalisari, Kecamatan Pakis. Ketika digeledah, petugas mendapati uang hasil kejahatan dalam saku kedua pelaku.

" Pelaku yang sempat kabur, berhasil diamankan warga. Saat digeledah ditemukan barang bukti uang. Untuk obeng sebagai alat merusak kotak amal sudah dibuang oleh pelaku," lanjut Hartono.

Selain mengamankan dua kotak amal, polisi juga menyita beberapa barang bukti dari tangan kedua tersangka. Di antaranya uang hasil pencuri senilai Rp 215.500, dua stel pakaian tersangka, serta beberapa sarung yang digunakan kedua pelaku untuk kabur dari lantai dua masjid.

" Kedua tersangka kami jerat dengan pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan," pungkas Hartono. (detik.com)


[Ikuti Riau86.com Melalui Sosial Media]






Loading...

Tulis Komentar