Kantor Hukum Mangiring P Sinaga & Partner Somasi PT PLN Rayon Bagan Batu

Mangiring P Sinaga Ssos SH saat menyampaikan keterangan pers yang didampingi oleh Timbul Sinaga

BAGANBATU/86 ---Menyikapi pelayanan publik PT. PLN Rayon Bagan Batu terhadap konsumen dengan dugaan melakukan perbuatan sewenang-wenang membongkar dan melakukan pemutusan kwh milik konsumen Timbul Sinaga.

" Untuk itu kami atas nama Kantor Hukum yang dikuasakan oleh klien kami atas nama Timbul Sinaga menyampaikan somasi yang sifatnya teguran kepada pihak PT PLN Rayon Bagan Batu," kata Mangiring P Sinaga Ssos SH dihadapan awak media saat konferensi pers, Sabtu (11/5/2019).

Mangiring juga menyebutkan, bahwa somasi ini juga dimaksudkan untuk menghindari terjadinya tindakan-tindakan serupa yang dilakukan oleh pihak PT PLN Rayon Bagan Batu.

" Intinya, somasi ini kita layangkan untuk memerikan pembelajaran kepada pihak PT PLN Rayon Bagan Batu. Karena hubungan antara konsumen dalam hal ini pelanggan dengan PT PLN itu adalah hubungan perdata yang jelas dilindungi oleh undang-undang," kata Mangiring.

Artinya, lanjut Mangiring lagi tindakan pencopotan kwh tersebut hanya bisa dilakukan sesuai dengan mekanisme yang jelas dan memiliki kekuatan hukum.

" Pemutusan atau pencopotan kwh itu hanya bisa dilakukan jika sudah ada putusan dari pengadilan yang berkekuatan hukum tetap yang memiliki Hak Eksekutorial bukan dengan serta merta melakukan tindakan mengakibatkan kerugian bagi konsumen yang dilindungi Undang-Undang. Dan karena itu klien kami mengajukan gugatan Wanprestasi, " tegas Mangiring lagi.

Kendati P2TL juga diatur dalam UU Nomor 30 tahun 2009 tentang Ketenagalistrikan. Sementara, perhitungan besaran denda penyelesaian P2TL diatur dalam Peraturan Menteri (Permen) Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) RI Nomor 27 tahun 2017 tentang Tingkat Mutu Pelayanan dan Biaya yang Terkait dengan Penyaluran Tenaga Listrik oleh PT PLN (Persero).

" Namun tindakan yang dilakukan oleh petugas P2TL yang merupakan perpanjangan tangan atau pihak ketiga dari pihak PT PLN Rayon Bagan Batu menurut pandangan kami tindakan yang mereka lakukan itu jelas-jelas melanggar hukum," kata Mangiring lagi. (Mas min)


[Ikuti Riau86.com Melalui Sosial Media]






Loading...

Tulis Komentar