Bejat! Usai Hamili Putri Kandungnya, Kakek 60 Tahun Paksa Cucu Oral Seks

Istimewa

TAPSEL/86 -- Sudah tua bukannya perbanyak ibadah di bulan suci, seorang kakek 60 tahun di Tapanuli Selatan (Tapsel) justru tega mencabuli cucunya sendiri.

AR, pria tua sudah dikuasai nafsu bejat hingga tega merenggut masa depan cucunya sendiri, yang seharusnya mendapat kasih sayang dan perlindungan darinya.

Warga Desa Gapuk Tua, Kecamatan Marancar, Kabupaten Tapanuli Selatan itu memaksa cucunya melakukan oral seks hingga hampir memperkosanya di dalam kamar.

" Di kamar tersebut, tersangka melakukan aksinya dengan oral seks terhadap korban. Pas saat tersangka ingin melakukan aksi bejatnya lebih jauh lagi dengan melakukan hubungan layaknya suami istri, seketika itu juga Bunga (bukan nama sebenarnya-red), menendang perut tersangka dan korban lari meninggalkan tersangka," ucap Kasat Reskrim Polres Tapsel, AKP Alexander kepada wartawan.

Menurut informasi yang diperoleh, bahwa aksi bejat pelaku terhadap korban dilakukan di rumahnya sendiri. "Menurut keterangan korban kejadian kasus pencabulan ini terjadi pada Jumat 10 Mei 2019 sekira pukul 22.30 WIB. Pelaku menarik korban ke kamar," tuturnya.

Pelaku sebenarnya bukan kali ini saja berbuat cabul. Dia adalah seorang residivis kasus pencabulan terhadap putri kandungnya sendiri hingga hamil. Namun nahas, anak yang dilahirkan oleh putrinya dari kelakuan bejat sang ayah meninggal dunia pada 2010 silam.

"Tersangka AR juga pernah ditangkap oleh Sat Reskrim Polres Tapsel pada tahun 2010 yang lalu. Tersangka tega menggarap putri kandungnya sendiri hingga hamil. Namun bayinya meninggal dunia. Tersangka baru dua tahun menghirup udara bebas," kata Alex.

Akibat perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 82 ayat 1, 2 dan 3 Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak. (okezone)


[Ikuti Riau86.com Melalui Sosial Media]






Loading...

Tulis Komentar