Terjerat Kasus Suap Annas Maamun, Pemilik PT Palma Ajukan Praperadilan

Ilustrasi

JAKARTA/86 --- Pemilik PT Darmex Group atau PT Duta Palma, Surya Darmadi, mengajukan praperadilan. Surya melawan karena menilai penetapan tersangkanya oleh KPK tidak sah.

"Nomor perkara: JKT/Pid.Pra/2019/PN.JKT.SEL pemohon Surya Darmadi, termohon KPK, hakim tunggal Suswanti, panitera pengganti Erni, tanggal penetapan Senin, 15 April 2019, tanggal sidang 29 April 2019," ujar pejabat Humas Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) Achmad Guntur saat dimintai konfirmasi, Selasa (14/5/2019).

Guntur mengatakan saat ini sidang praperadilan Surya sudah memasuki tahapan penyampaian jawaban termohon, yakni KPK.

Kabiro Humas KPK Febri Diansyah sendiri telah membenarkan sidang dengan agenda penyampaian jawaban terhadap Surya.

"Hari ini KPK telah menyampaikan jawaban terhadap permohonan praperadilan yang telah dibacakan kemarin di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan," kata Febri kepada wartawan.

Febri mengatakan setidaknya ada empat hal yang disampaikan dalam sidang pembacaan jawaban kepada pihak Surya. Dalam jawabannya, KPK membantah pengajuan praperadilan Surya terkait putusan Pengadilan Tipikor Bandung.

"Permohonan praperadilan masuk pada pokok perkara, sehingga seharusnya diuji di persidangan pada Pengadilan Tipikor. Pemohon menggunakan putusan Pengadilan Tipikor Bandung sebagai bantahan bahwa tersangka tidak memberikan suap karena dakwaan ketiga tidak terbukti," katanya.

" Selain hal ini masuk pada pokok perkara, semestinya yang mengikat adalah putusan Mahkamah Agung yang telah menjatuhi Annas Maamun pidana. Putusan MA Nomor: 2819 K/Pid.Sus/2015 ini bahkan juga telah membatalkan putusan pengadilan tinggi yang sebelumnya menguatkan putusan PN Bandung tersebut. Jika mengacu pada Peraturan MA No 4 Tahun 2016, seharusnya pemeriksaan praperadilan hanya menyangkut aspek formil saja dan tidak masuk pada pokok perkara," imbuhnya.

Tak hanya itu, Febri mengatakan Surya keliru mengatakan SPDP sebagai penetapan tersangkanya. Menurut Febri, SPDP yang diberikan kepada Surya itu sebagai bentuk menghormati hak tersangka yang dijerat perkara korupsi.

Menurut KPK, penetapan tersangka Surya ini sudah melalui tahapan proses penyelidikan sesuai dengan undang-undang. KPK mengatakan penetapan tersangka telah adanya bukti permulaan yang cukup sebagaimana disebut di Pasal 1 angka 14 KUHAP. KPK sendiri melakukan penyelidikan terhadap Surya sejak 10 Juli 2017.

" Dalam penyelidikan tersebut telah didapatkan sejumlah Surat dan dokumen hukum dan dokumen keuangan terkait perkara, dimintakan keterangan terhadap 7 orang, termasuk Surya Darmadi pada tanggal 9 dan 17 November 2017 dan kegiatan-kegiatan lain," jelas Febri.

Atas jawaban itu, KPK meminta hakim menolak praperadilan Surya. Febri mengatakan penetapan tersangka Surya ini untuk mengejar pertanggungjawaban korporasi dalam kasus perkara korupsi di lingkungan hidup.

" KPK meminta kepada hakim agar praperadilan ini ditolak atau tidak diterima. Selain itu, dalam kasus ini KPK memproses korporasi sebagai tersangka, mengejar pertanggungjawaban korporasi dalam sebuah tindak pidana korupsi menjadi perhatian KPK terutama di sektor lingkungan hidup dan kehutanan," pungkasnya. (detik.com)


[Ikuti Riau86.com Melalui Sosial Media]






Loading...

Tulis Komentar