Hendak Curi Sarang Walet, Ganang Ditangkap Polisi

Pelaku dan barang bukti

BAGANBATU/86 --- Diduga hendak melancarkan aksi pencurian sarang burung walet, seorang pemuda bernama AS alias Ganang (26) warga jalan Kolam kelurahan Bagan Batu Kota, kecamatan Bagan Sinembah harus ditangkap polisi.

Berdasarkan data yang berhasil dirangkum Riau86.com, Rabu (15/5/2019) menyebutkan, bahwa bersama tersangka juga diamankan barang bukti berupa satu gulung tali tambang yang diujungnya dipasang pengait dan dua skop ukuran kecil dan sedang.

Kapolsek Bagan Sinembah, Kompol H Asmar yang dikonfirmasikan melalui Kanit Reskrim, Iptu Nur Rahim Sik menyebutkan, bahwa pelaku ditangkap saat berada didalam toko yang akan disasarnya.

Terbongkarnya kasus ini bermula ada hari Rabu (15/5/2019) sekira pukul 02.00 Wib pada saat itu korban Heyam (49) warga jalan Sudirman Bagan Batu Kota kecamatan Bagan Sinembah sedang tertidur di mess Milik Usaha Baru di Bagan Batu tiba-tiba di bangunkan oleh rekannya, Edi.

Dimana saat itu Edi mengatakan, bahwa ada orang yang masuk kedalam ruko walet yang berada di jalan lintas Riau-Sumut KM 10 Jaya Agung, kecamatan Bagan Sinembah.

" Mendengar kabar tersebut, kemudian lalu korban dan temannya bernama Rio Siregar pergi mendatangi Ruko milik Aseng tersebut," kata Nur Rahim.

Sesampainya di lokasi, kemudian korban membuka ruko dan langsung naik ke lantai 3. Dan saat itu korban melihat jangkar dan tali.

Setelah itu korban turun ke lantai 2, dan pada saat di lantai 2 tersebut korban mendengar ada suara. Karena takut terjadi hal-hal yang tidak di inginkan, kemudian korban menghubungi pihak kepolisian.

Tidak lama kemudian, petugas Polsek Bagan Sinembah tiba di lokasi dan kemudian melakukan pencarian dengan cara memeriksa satu persatu ruang di sekitar ruko tersebut.

" Tepatnya sekitar pukul 03.00 Wib pelaku yang mengaku bernama AS alias Ganang berhasil kita tangkap saat bersembunyi dikamar mandi ruko. Guna penyidikan lebih lanjut, kemudian kita bawa ke Mapolsek," kata Nur Rahim lagi.

Dan atas aksinya itu tersangka dijerat dengan pasal tindak pidana pencurian. " Kita kenakan Pasal 363 Ayat ( 1) ke 3,4,5 jo pasal 363 ayat ( 2) KUHPidana," kata Nur Rahim lagi. (Mas min)


[Ikuti Riau86.com Melalui Sosial Media]






Loading...

Tulis Komentar