Ini Kronologis Pembantaian Salman yang Gegerkan Warga Duri

Istimewa

DURI/86 --- Pasca ditangkapnya tiga pelaku pembantaian Salman (42) yang ditemukan tewas berlumuran darah dikamar rumahnya di jalan Pelita 4 RT 09 RW 02 Kelurahan Pematang Pudu kecamatan Mandau kabupaten Bengkalis akhirnya terungkap kronologis pembantaiannya.

Berdasarkan keterangan istri korban, RN (31), bahwa yang menjadi Eksekutor dalam perkara pembunuhan ini adalah HS (33) warga jalan Mandiri RT 02 RW 08 kelurahan Air Jamban, kecamatan Mandau.

Istri korban, yakni RN kenal dengan tersangka HS itu setelah diperkenalkan oleh selingkuhan RN, yakni AW (33), " kata Kapolres Bengkalis, AKBP Yusup Rahmanto saat memimpin press realese di Mapolsek Mandau, Kamis (16/5/2019).

Yusup menyebutkan, bahwa pembantaian itu berawal saat tersangka yang juga istri korban, RN mengeluh terhadap sikap suaminya yang kasar kepadanya. " Lalu RN meminta tolong kepada AW untuk mencarikan dukun untuk menyantet suaminya," katanya.

Setelah dikenalkan, selanjutnya RN ditemani AW untuk menemui HS yang sedang bekerja di waterpark HTN. Bahkan saat itu HS mengaku bahwa dia adalah seorang dukun.

" Selanjutnya, HS memberikan perasan jerut purut kepada RN dengan maksud agar suaminya terkena efek dari santet tersebut. Namun setelah 2 hari anjuran dari HS itu tidak mempan oleh karena itu akhirnya RN menghubungi HS lagi dan menanyakan kenapa tidak mempan," kata Yusup.

Selanjutnya RN menemui HS dirumahnya dan meminta agar suaminya segera dibunuh. Namun awalnya HS menolak untuk melakukan hal tersebut.

Dan setelah memasuki bulan puasa, RN kembali menghubungi HS memohon agar bisa membunuh suaminya. Dan pada saat itu HS berkata “ Kalian Mau Cepat atau lambat" yang kemudian dijawab RN “ Ya Cepatlah Bang".

Dalam pertemuan di rumah HS, dirinya kaget karena AW ikut dengan RN. Dan bahkan saat itu RN meyakinkan HS, bahwa AW juga membenci suaminya hingga dianggap satu pemikiran dengan RN.

Dan bahkan, untuk memuluskan rencana pembantaian itu disepakati HS mendapatkan bayaran Rp 10 juta dari RN. " Awalnya HS meminta Rp 25 juta, tapi RN tidak sanggup hingga akhirnya disepakati Rp 10 juta dengan rincian bayar didepan Rp 3 juta dan sisanya setelah BPJS kematian korban keluar, kata Yusup lagi.

Hingga akhirnya pada Minggu (12/5/2019) sekitar pukul 21.00 wib HS sampai di sekitaran rumah korban dan langsung menghubungi RN kalau dirinya sudah sampai lokasi.

" Pada hari Senin (13/5/2019) sekitar pukul 03.30 wib RN menghubungi HS dan AW memberitahukan bahwa korban sudah pulang dan segera merapat kerumahnya," kata Yusup lagi.

Dan setelah mereka bertiga berkumpul dirumah, kemudian HS melihat kondisi kamar dan saat itu korban sedang terlelap. Dan saat itu HS mengatakan “ Ini Nampaknya Tak Bisa main cekik, hari sudah mau pagi, harus pakai ini ( sambil mengambil batu penggilingan cabe).

Setelah sampai dikamar, HS langsung memukul kepala korban sebanyak 3 kali. Dan mendapat pukulan tersebut korban meraung dan meronta, melihat hal tersebut HS langsung menutup wajah korban dengan menggunakan bantal namun korban tetap meronta.

" Lalu HS mencabut pisau yang dibawanya di pinggangnya dan menikam korban di bagian bahu kanan lalu bahu kiri setelah melakukan penikaman tersebut korban terdiam dan dianggap sudah mati," tegas Kapolres.

RN yang pada saat kejadian pembunuhan tersebut berada didepan kamar sambil mengintip, sementara AW memeluk anak perempuan korban.

" Saat sedang membersihkan badan, RN kembali memanggil HS dan memberitahukan bahwa suaminya masih meronta lagi. Melihat hal tersebut langsung HS  memukul kembali muka korban sebanyak 2 kali dan menusuk perut korban," kata Yusup.

Setelah memastikan korban meninggal, kemudian HS pergi meninggalkan rumah RN dan membuang BB pisau ke semak-semak," kata AKBP Yusup Hermanto lagi. (Mas min)


[Ikuti Riau86.com Melalui Sosial Media]






Loading...

Tulis Komentar