Aneh.. Kadus Labusel Minta Honor ke Penghulu Bhakti Makmur, Begini Kata Camat

Camat Bagan Sinembah, Sakinah SSTP Msi

BAGANBATU/86 --- Menyikapi pemberitaan di salah satu media online baru-baru ini tentang adanya Kepala Dusun hingga RT dan RW yang honornya tidak dibayarkan oleh Datuk Penghulu Bhakti Makmur, begini kata Camat Bagan Sinembah.

" Itu dusun Bangun Jaya, Jadi Mulya dan Sempadan Jaya yang ada di rambahan masuk ke wilayah Labuhan Batu Selatan (Labusel), Sumut," demikian disampaikan Camat Bagan Sinembah, Sakinah SSTP Msi mewakili Bupati Rohil H Suyatno Amp kepada sejumlah awak media, Jumat (17/5) di kantornya. 

Dimana hal itu lanjut Camat, sesuai dengan Keputusan Mendagri Nomor 56, 57 dan 58 tahun 2018 tentang batas antara kabupaten Labuhan Batu Selatan, Labuhan Batu dan Padang Lawas Utara dengan Kabupaten Rokan Hilir, Riau. Meski belum dilakukan eksekusi, sesuai koordinat wilayah ketiga dusun itu masuk ke dalam wilayah Sumatera Utara (Sumut).

"Untuk persoalan honor perangkat itu juga seharusnya tidak serta merta yang disalahkan datuk penghulu, kan wilayah itu sesuai surat keputusan Mendagri masuk ke dalam wilayah Labuhan Batu Selatan, secara otomatis hak-hak warga masyarakat terlebih perangkat kepala dusun yang honornya dibayarkan oleh Pemkab Rohil dihapuskan," ungkap Sakinah.

Berbagai langkah yang dilakukan Pemkab Rohil, lanjut Sakinah sudah beberapa kali dilakukan pertemuan lintas sektoral di pemerintahan kabupaten Rokan Hilir seperti klarifikasi pada tahun 2018 lalu di Bagan Siapiapi.

Dimana dalam klarifikasi tersebut, pemkab Rohil setuju dan menerima keputusan Mendagri tersebut bahwa wilayah tiga dusun tersebut masuk ke dalam wilayah kabupaten Labuhan Batu Selatan.

Meski pemerintah kabupaten Rokan Hilir, lanjut Sakinah pernah menerbitkan Perda No.9 Tahun 2014, yang menyebutkan 3 Dusun tersebut akan dimekarkan menjadi satu Kepenghuluan yaitu Kepenghuluan Bagan Makmur.

Namun pada saat itu status wilayah tersebut masih bisa dibilang abu-abu dan setelah terbitnya surat keputusan Mendagri, secara otomatis Perda dinyatakan tidak meniliki kekuatan hukum lagi.

"Ini kan keputusan menteri, keputusan menteri itu sama dengan peraturan yang harus ditaati. Dan selama ini wilayah tersebut yang status wilayahnya belum jelas, seharusnya warga sana senang karena sudah ada keputusan menteri yang menyatakan daerah tersebut masuk wilayah provinsi Sumatera Utara, tidak abu-abu lagi," beber Sakinah panjang lebar.

Sakinah menambahkan meski warga masyarakat disana secara administrasi penduduk Rokan Hilir, menurutnya hal itu sah-sah saja. Karena, di wilayah Rokan Hilir sendiri, imbuh Sakinah ada yang secara administrasi atau ber KTP kan Kabupaten Labuhan Batu Selatan.

" Dan pada saat Pemilu kemarin, ada juga TPS Labuhan Batu Selatan di lokasi tersebut, yakni di Kepenghuluan Bukit Mas, kecamatan Simpang Kanan," ujar camat lagi.

Namun persoalan Beras Sejahtera (Rastra) juga tidak kunjung disalurkan mengingat hak-hak warga di daerah Rambahan juga sudah tidak ada lagi.

Camat pun menyarankan agar Rastra yang sampai saat ini sudah di kantor Kepenghuluan Bhakti Makmur dikembalikan lagi ke pemerintah kabupaten Rokan Hilir dengan membuat berita acara.

" Dan pemkab Rohil, Provinsi Riau sendiri di wilayah itu juga telah membangun infrastruktur melalui Dana Desa Kepenghuluan Bhakti Makmur dan bedah rumah beberapa tahun belakangan. Kita pun maunya itu masuk ke wilayah kita (Rohil), tapi putusan menteri seperti itu, kita mau apalagi," ujar Sakinah lagi.

Senada dengan camat, Datuk Penghulu Bhakti Makmur, Sucipto yang dikonfirmasi di kantornya membenarkan apa yang disampaikan Camat Bagan Sinembah.

" Ya maunya kita, itu masuk wilayah Kepenghuluan Bhakti Makmur, pastilah kita sampaikan hak-hak warga serta perangkat desa disana," kata Sucipto.

Untuk persoalan itu, kata Sucipto lagi, seharusnya bukan kapasitasnya lagi untuk dipertanyakan. Sebab hal itu sudah menjadi urusan menteri dalam negeri.

"Yang sangat kita sayangkan, kenapa seolah-olah Penghulu yang tidak membayar, kan itu wewenang pemerintah daerah. Makanya saya sarankan konfirmasi ke camat saja untuk persoalan itu, camat kan perpanjangan tangan pemerintah kabupaten," tandasnya. (Mas min)


[Ikuti Riau86.com Melalui Sosial Media]






Loading...

Tulis Komentar