Miliki Sabu 10,92 Gram, Adi Ditangkap Polisi

Pelaku dan barang bukti

UJUNGTANJUNG/86 --- Jajaran Sat Narkoba Polres Rokan Hilir kembali berhasil mengamankan pelaku tindak pidana penyalahgunaan narkotika. Dan kali ini adalah SR alias Adi (51) warga Balam Km 21 Gang Fhoto kecamatan Bangko Pusako, Rokan Hilir.

Kapolres Rokan Hilir,  AKBP Sigit Adiwuryanto Sik MH yang dikonfirmasikan melalui Kasubag Humas, AKP Juliandi SH, Senin (20/5/2019) menyebutkan, bahwa dalam penangkapan itu,  tim opsnal Sat Narkoba berhasil menyita setidaknya satu paket plastik ukuran sedang yang diduga berisikan sabu dengan berat kotor sekitar 10,92 gram dan satu unit sepeda motor Yamaha Vixion.

Juliandi menerangkan, bahwa kronologis penangkapan itu bermula pada Minggu (19/5/2019) hasil dari pengembangan pada pelaku sebelumnya, yakni SR alias RG, tim opsnal Sat Narkoba kembali berhasil menangkap seorang laki-laki yang mengaku bernama SR Alias Adi.

" Dimana yang bersangkutan,  yakni SR alias Adi ifu ditangkap saat berada dinPinggir Jalan Umum Sintong - Simpang Mutiara Kelurahan Banjar XII Kecamatan Tanah Putih hasil dari pengembangan kasus yang pertama, " kata Juliandi.

Dari penangkapan itu,  kata Juliandi diketahui bahwa tersangka SR alias Adi adalah merupakan orang suruhan dari pelaku lainny,  yakni F.

" SR ini ditangkap saat itu lagi sedang menunggu seseorang dan setelah tersangka diamankan dan diperiksa akhirnya ditemukan satu paket plastik klip ukuran sedang yang diduga berisi sabu-sabu dari tangan kiri terlapor," kata Juliandi lagi.

Bahkan, untuk meyakinkan keterangan tersangka SR alias RG kemudian tersangka SR alias Adi dipertemukan.

" Saat itu dibenarkan oleh keduanya.  Dan selanjutnya tersangka diamankan ke Mapolres Rokan Hilir untuk proses lebih lanjut lagi, " kata Juliandi. (Mas min)

 


[Ikuti Riau86.com Melalui Sosial Media]






Loading...

Tulis Komentar