Polisi Sita Rp 50 Juta Uang Palsu yang akan Diedarkan Jelang Lebaran

Istimewa

SURABAYA/86 --- Polisi Surabaya menggagalkan peredaran uang palsu. Uang palsu senilai Rp 50 Juta itu diamankan polisi dari empat tersangka.

Keempat tersangka yakni AS (50) warga Surabaya, JW (47) warga Banyuwangi, MS (45) dan US (52) warga Sidoarjo. Dari tangan mereka polisi mengamankan 310 lembar uang palsu pecahan Rp 100 ribu dan 380 lembar pecahan Rp 50 ribu.

Kapolsek Genteng, AKP Anggi Saputra mengatakan, keempat tersangka diamankan di rumahnya masing-masing. Pihaknya masih melakukan pengembangan hingga ke pencetak uang palsu.

" Sementara ada empat pelaku yang kami amankan. Sementara kami masih melakukan pengembangan hingga ke pencetak uang palsu yang sudah kami identifikasi," kata AKP Anggi Saputra kepada wartawan di Polsek Genteng.

Anggi menjelaskan, modus operasi yang dilakukan pelaku menggunakan sistem satu banding dua. Yakni satu uang asli ditukarkan dua uang palsu.

" Kualitas uang ini sangat bagus mirip uang aslinya. Kalau diterawang ada gambar pahlawan, kemudian print uangnya juga kilap seperti uang asli dan di belakang juga terdapat pita pengaman," ujar Anggi.

Namun, Anggi juga menjelaskan jika dicermati secara mendalam, perbedaan uang palsu ini cukup kentara. Sebab cetakan uang palsu tersebut agak tampak memudar.

"Kalau dicermati tintanya juga berbeda (palsu)," kata Anggi.

Anggi menambahkan, tersangka upal akan diedarkan saat jelang lebaran. "Iya jadi uang ini diindikasikan jelang Lebaran. Karena kita tangkap jelang Lebaran," tambah Anggi.

Terbongkarnya peredaran uang palsu tersebut berawal dari petugas yang menyamar dan berpura-pura sebagai pembeli di Mall Cito pada 5 Mei lalu. Petugas sempat bertransaksi dengan MS.

Setelah melakukan undercover, polisi berhasil membongkar jaringan peredaran uang palsu dan mengamankan Rp 50 juta upal yang siap diedarkan jelang Lebaran. Salah satu pelaku MS (45) mengaku baru pertama kali mengedarkan upal.

Ia juga dijanjikan komisi oleh pencetak upal setiap transaksinya. "Sekali transaksi satu bendel uang palsu dijanjikan komisi Rp 1 juta," ungkap MS.

Keempat pelaku terancam dijerat pasal 36 ayat (2) dan ayat (3) UU RI No 7 Tahun 2011. Tentang mata uang dengan ancaman hukuman 10 hingga 15 tahun penjara. (detik.com)


[Ikuti Riau86.com Melalui Sosial Media]






Loading...

Tulis Komentar