Polsek Rimba Melintang Bekuk Pemilik dan Pengedar Shabu serta Ekstasi

Pelaku dan barang bukti

RIMBA MELINTANG/86 ---Tim Opsnal Polsek Rimba Melintang berhasil membekuk diduga pemilik dan pengedar narkoba jenis Shabu dan pil Ekstasi.

Kedua pelaku masing-masing, Z alias Tuah (42) dan H alias Senen, keduanya warga Mengot RT.007 RW.002 Dusun 1 Darma Utama Kepenghuluan Pematang Sikek Kecamatan Rimba Melintang Kabupaten Rokan Hilir.

Kapolres Rokan Hilir, AKBP Sigit Adiwuryanto SIK MH yang dikonfirmasi Kamis (23/5/2019) melalui Kapolsek Rimba Melintang, Iptu M Sodikin SH menyampaikan bahwa keduanya dibekuk di kediaman tersangka Z alias Tuah.

Dari hasil penangkapan keduanya, Polisi berhasil mengamankan sejumlah barang bukti berupa, satu paket kecil diduga narkotika jenis shabu, satu buah kaleng cat warna cokelat merk Jotun yang didalamnya berisikan 53 paket kecil diduga Narkotika jenis shabu dan 1 paket sedang diduga narkotika jenis shabu, 5 buah plastik kosong pembungkus shabu, 1 buah sendok pipet.

Lalu, satu buah tas pinggang warna cokelat yang didalamnya berisikan uang tunai Rp.2.000.000. satu buah kotak lampu yang didalamnya berisikan 3 1/2 butir diduga pil extaci warna biru. 1 unit HP merk samsung warna mera dan 1 unit HP merk samsung warna silver.

Dijelaskannya, penangkapan ini bermula pada hari Kamis (23/5/2019) sekira jam 05.00 wib, Unit Reskrim Polsek Rimba Melintang mendapatkan info, tentang aktifitas penyalahgunaan narkotika di sebuah rumah yang berada di Jalan Mengot Kepenghuluan Pematang Sikek.

Selanjutnya Unit Reskrim melaporkan kepada Kapolsek Rimba Melintang, kemudian Kapolsek Rimba Melintang memerintahkan untuk melakukan penyelidikan.

Kemudian, Unit Reskrim melakukan serangkaian penyelidikan, dan dari hasil penyelidikan di lapangan, diketahui bahwa rumah tersebut adalah rumah Z alias Tuah. Dan sekira jam 08.30 wib Unit Reskrim yang dipimpin langsung oleh Kapolsek Rimba melintang mendatangi rumah yang dimaksud.

Saat Polisi tiba, terlihat seorang pria yang belakangan diketahui berinisial H alias Senen sedang menyapu di teras depan rumah tersebut dan langsung diamankan, kemudian pria itu dibawa ke dalam rumah.

Di dalam rumah tersebut, Polisi juga mendapati seorang pria yang belakangan diketahui berinisial Z alias Tuah yang baru keluar dari kamar mandi, selanjutnya kedua pria itu diintrogasi tentang kepemilikan Narkotika.

Dengan memperlihatkan Surat Pertintah Tugas dilakukan penggeledahan badan dan Rumah yang disaksikan oleh Ketua RT.007, dari penggeledahan badan terhadap H alias Senen ditemukan uang sejumlah Rp.150.000, dan 1 unit HP samsung warna merah, kemudian dilanjutkan penggeledahan di kamar tidur Z alias Tuah, tepatnya di lantai kamar tersebut ditemukan satu paket kecil diduga shabu.

Kemudian Polisi juga menemukan di belakang lemari pakaian sebuah kaleng cat warna cokelat merk jotun yang didalamnya berisikan 53 paket kecil diduga shabu dan 1 paket sedang diduga shabu dan 1 buah sendok pipet, kemudian di dalam lemari pakaian tersebut ditemukan sebuah tas cokelat yang berisikan uang sejumlah Rp 2 juta dan dari atas lemari pakaian itu ditemukan satu buah kotak lampu yang didalamnya berisikan sehelai kantong plastik assoy warna hitam, yang berisikan sebuah dompet genggam warna merah yang berisikan 3 1/2 butir diduga Pil Ekstasi warna biru.

Selanjutnya, kedua tersangka bersama barang bukti digelandang ke Mapolsek Rimba Melintang untuk proses selanjutnya. " Saat ini, kedua tersangka bersama barang bukti sudah kita amankan," tandas Sodikin. (Mas min)
 


[Ikuti Riau86.com Melalui Sosial Media]






Loading...

Tulis Komentar