Terlibat Penyelundupan Ganja 74 Kg, Oknum TNI Ditangkap BNN

Istimewa

JAMBI/86 --- Jajaran Badan Nakotika Nasional Provinsi (BNNP) Jambi bersama Denpom II/Sriwijaya mengagalkan penyelundupkan ganja seberat 74 kg di Kabupaten Bungo, Jambi. Ironisnya, diantara tiga tersangka asal Aceh ini yang diamankan satu diantaranya adalah oknum TNI.

Penangkapan ini dibenarkan Kepala BNNP Jambi Brigjen Heru Pranoto di Kantor BNNP Jambi di kawasan Kotabaru, Kota Jambi, Jumat (24/5/2019).

Menurutnya, terungkapnya aksi penyelundupan tersebut berdasarkan informasi masyarakat yang menyebutkan akan ada pengiriman ganja dari Provinsi Aceh yang diduga dipasok ke Jambi Petugas pun bergerak cepat, di wilayah Kabupaten Bungo tim gabungan tersebut mulai melakukan penyelidikan pergerakan mobil yang melintas.

" Karena adanya keterlibatan oknum TNI, maka kita ajak jajaran Denpom Jambi dan bekerjasama dengan pihak Polda Jambi," ungkapnya.

Selanjutnya, usai mengetahui keberadaan mobil yang membawa barang haram tersebut, yakni mobil jenis Avanza, petugas langsung menghadangnya.

Tiga orang yang berada di dalam mobil tersebut, yakni M (39), R (29) dan FX (31) langsung diamankan tanpa perlawanan.

Betapa terkejutnya petugas, usai digeledah ditemukan dua karung pembesar warna putih di dalam mobil. Setelah diperiksa, petugas menemukan puluhan paket ganja kering yang dilakban coklat.

"Setelah kita hitung jumlahnya sebanyak 74 kg. Bila di rupiahkan sebanyak Rp158 juta," tutur Heru.

Setelah diperiksa identitasnya, ketiga tersangka merupakan warga Aceh dan salah satunya berinisial FX adalah oknum TNI.

Ini dibenarkan Wadenpom II/Sriwijaya Mayor CPM Asep Maman yang mendampingi Kepala BNNP Jambi. "Oknum TNI ini dari Aceh Tengah, saat ini sudah kita tahan di Denpom Jambi untuk mengetahui keterlibatannya. Oknum ini masih dari kesatuan Sumatera lah," ujarnya singkat.

Akibat perbuatannya tersebut, dua pelaku cipil ditahan di BNNP Jambi, sedangkan oknum TNI ditahan di Denpom Jambi. (okezone)


[Ikuti Riau86.com Melalui Sosial Media]






Loading...

Tulis Komentar