Cabuli Gadis Dibawah Umur, Pemuda Ini Ditangkap Polisi

Pelaku saat diamankan polisi

BAGANBATU/86 --- Seorang pemuda bernama DBB (17) warga jalan lintas Riau-Sumut Km 8 kepenghuluan Gelora kecamatan Bagan Sinembah ini tak berkutik saat ditangkap oleh petugas kepolisian.

Pasalnya,  pemuda yang masih berstatus pelajar ini diduga telah melakukan tindak pidana pencabulan terhadap seorang gadis dibawah umur, sebut saja FDC (15) warga Dusun Suka Jadi RT 02 RW 02 kepenghuluan Pelita,  kecamatan Bagan Sinembah.

Kapolsek Bagan Sinembah,  Kompol H Asmar yang didampingi Kanit Reskrim, Iptu Nur Rahim Sik kepada Riau86.com, Jumat (31/5/2019) membenarkan adanya pengungkapan kasus tersebut.

Kasus pencabulan ini terungkap bermula pada hari Minggu (26/5/2019) sekira pukul 07.00 wib saat ibu korban,  Jul (37) bangun dari tidur kemudian menuju ke kamar anak korban untuk melihat korban apakah sudah bangun atau belum.

Ternyata, saat itu korban sudah tidak berada di kamarnya. Setelah dilakukan pencarian di sekitar rumah korban juga tidak ditemukan. Selanjutnya sang ibu juga melihat sepeda motor honda Beat miliknya juga sudah tidak berada di rumah yang diduga digunakan oleh korban pergi dari rumah.

Karena penasaran, maka pada siang hari sangbibu mencoba menghubungi korban melalui ponselnya, namun saat itu ponsel korban tidak dapat dihubungi.

Oleh karena penasaran, maka sang ibu kemudian mencari informasi dari teman-teman korban tentang keberadaan anak gadisnya itu.  Namun saat itu semua teman-temannya tidak ada yang mengetahui kemana korban pergi.

Misteri hilangnya korban ini pun mulai terpecahkan setelah dua hari kemudian, tepatnya pada Selasa (28/5/2019) sang ibu mendapat informasi bahwa korban pergi bersama dengan teman laki-lakinya yang bernama DBB.

Dan setelah di lacak akhirnya diketahui, bahwa saat itu korban dan pelaku sedang berada dirumah salah seorang temannya yang terletak di wilayah Pool B-A Dusun Kencana kepenghuluan Pasir Putih, kecamatan Balai Jaya.

Mengetahui hal ini kemudian sang ibu bersama dengan keluarganya yang lain langsung menuju ke rumah teman korban tersebut untuk memastikan keberadaan korban.

Setelah tiba di rumah tersebut ternyata benar, bahwa korban dan teman laki-lakinya itu sedang berada di rumah tersebut.

Dan saat itu pula korban langsung dibawa pulang kerumahnya. Namun karena khawatir sehingga kemudian sang ibu membawa korban ke kantor polisi.

Setelah berada di kantor polisi, tepatnya di Mapolsek Bagan Sinembah terhadap korban kemudian dilakukan interogasi. Dimana saat itu korban mengakui bahwa dirinya telah disetubuhi oleh teman laki-lakinya yang bernama DBB.

" Menurut pengakuan korban,  bahwa kejadian terakhir dilakukan pada hari Minggu tanggal 26 Mei 2019 sekira pukul 14.00 wib di jalan lintas Riau-Sumut Km 14 Pol B-A Dusun Kencana Kepenghuluan Pasir Putih Kecamatan Balai Jaya, tepatnya di rumah temannya, " kata Kapolsek Bagan Sinembah, Kompol H Asmar.

Dan oleh karena itu,  kemudian terhadap korban dilakukan visum di Puskesmas Bagan Batu. Sementara itu,  sang ibu langsung melaporkan kejadian tersebut agar dapat diproses hukum lebih lanjut.

Atas laporan itu dan setelah dilakukan penyelidikan, akhirnya pada hari Minggu (29/5/2019) sekira pukul 18.00 Wib pelaku berhasil diamankan.

" Pelaku kita amankan saat berada di Dusun Kencana Kepenghuluan Pasir Putih kecamatan Balai Jaya tanpa ada perlawanan. Dan selanjutnya pelaku dibawa dan diamankan di Polsek Bagan Sinembah untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut," kata Kompol H Asmar lagi.

Selain itu,  kata Kapolsek lagi petugas kepolisian juga turut menyita sejumlah barang bukti dari kasus pencabulan tersebut. " Adapun barang bukti yang kita amankan itu,  masing-masing satu helai baju warna biru, satu helai celana panjang warna krem, satu helai bra warna krem dan satu potong celana dalam warna coklat," tegas Kompol H Asmar.

Dan atas perbuatannya ini,  pelaku dijerat dengan Undang-undang perlindungan anak.  " Kita jerat dengan pasal 82 ayat 1 jo pasal 81 ayat 1 jo pasal 76 D jo pasal 76 E UU no 35 th 2014 tentang perubahan atas UU No 23 th 2002 tentang perlindungan anak. Dan UU RI No 11 tahun 2012 tentang sistem Peradilan Anak," kata H Asmar lagi. (Mas min)


[Ikuti Riau86.com Melalui Sosial Media]






Loading...

Tulis Komentar