Anak di Bawah Umur Diduga Dicabuli saat Asik Nonton TV

Ilustrasi

MANADO/86 --- Seorang pria berinisial SM (37), warga Kelurahan Perkamil, Kecamatan Paal Dua, Kota Manado akhirnya diamankan oleh Tim Paniki rimbas 2 yang berkolaborasi dengan Tim Macan Polresta Manado.

Kedua tim khusus itu mengamankan yang bersangkutan karena diduga melakukan pencabulan terhadap anak di bawah umur.

Kaporesta Manado Kombes Pol Benny Bawensel melalui Kasubag Humas Polresta Manado Iptu Tommi Oroh mengatakan bahwa penangkapan tersebut berdasarkan laporan dari orangtua korban, Jumat (7/6/2019).

Tindakan dugaan pencabulan tersebut terjadi pada Maret 2019. "Orangtuanya baru tahu kejadian tersebut kemarin," ujar Kasubag Humas Polresta Manado Iptu Tommi Oroh, Minggu (9/6/2019).

Perbuatan yang sudah sekian lama terjadi itu akhirnya terungkap setelah korban CT (8) menceritakan perbuatan pelaku kepada orangtuanya yang langsung melaporkan ke polisi.

Di dampingi orangtuanya saat melapor, korban mengatakan bahwa kejadian terjadi saat dirinya sedang menonton TV dalam kamar bersama pelaku yang rumahnya masih satu lingkungan dengan korban.

Saat korban asyik menonton, tiba-tiba pelaku yang langsung membuka celana korban kemudian memasukan jarinya ke dalam kemaluan korban sebanyak 2 kali.

" Kasusnya sudah ditangani unit PPA. Pelaku kemungkinan dikenakan pasal berlapis, pasal cabul dan pasal UU perlindungan anak," ujar mantan kapolsek Tompaso itu. (okezone)


[Ikuti Riau86.com Melalui Sosial Media]






Loading...

Tulis Komentar