Nyamar Jadi Pembeli, Opsnal Polsek Bagan Sinembah Bekuk Pelaku Narkoba

Pelaku dan barang bukti

BAGAN BATU/86 --- Seorang pria yang bernama An alias Rimbo (39) warga jalan Salak RT 004/RW 002 Kepenghuluan Suka Maju Kecamatan Bagan Sinembah ini tak berdaya saat dibekuk oleh polisi setelah sebelumnya berhasil dikelabui tim opsnal Polsek Bagan Sinembah.

Sebab, sebelum dilakukan penangkapan terhadap Rimbo, tim opsnal melakukan penyamaran dengan memesan Narkotika jenis Sabu-sabu melalui sambungan seluler.

Berdasarkan data yang dirangkum di Mapolsek Bagan Sinembah, Selasa (11/6) malam, tersangka Rimbo dibekuk di jalan perkebunan kelapa sawit PT Federal di Kepenghuluan Jaya Agung, Kecamatan Bagan Sinembah.

Dari penangkapan terhadap tersangka Rimbo, tim opsnal berhasil mengamankan barang bukti 17 paket Narkotika jenis Sabu berbagai ukuran dengan total berat kotor, 8,76 Gram.

Kapolres Rokan Hilir, AKBP Sigit Adiwuryanto Sik MH yang dikonfirmasi melalui Kapolsek Bagan Sinembah, Kompol H Asmar yang disampaikan Kanit Reskrim, Iptu Nur Rahim Sik membenarkan.

Diungkapkan Kanit Reskrim, penangkapan terhadap tersangka tersebut bermula adanya informasi yang dapat dipercaya yang didapat tim opsnal bahwa ada salah seorang diduga pengedar Sabu-sabu sedang berada di PT Federal Kepenghuluan Jaya Agung.

Dan atas informasi tersebut, anggota Opsnal melaporkan hal itu kepada Iptu Nur Rahim selaku Kanit Reskrim dan langsung memerintahkan tim opsnal untuk melakukan serangkaian penyelidikan di lokasi yang dimaksud tersebut pada Selasa (11/6) petang tadi.

"Kemudian salah satu anggota opsnal melakukan Under Cover atau penyamaran sebagai pembeli dan menghubungi nomor Handphone (seluler, red) tersangka untuk membeli Sabu sebanyak setengah Jie atau setengah gram," terang pria yang akrab disapa Baim tersebut.

Dan saat akan melakukan transaksi jual beli Sabu di pinggir jalan perkebunan PT Federal itu, langsung dilakukan penangkapan terhadap tersangka An alias Rimbo.

Dari tangan pelaku ditemukan barang bukti sebanyak satu paket plastik bening berisikam butiran kristal diduga Narkotika jenis Sabu yang terbungkus dengan tisu warna putih.

Dan kemudian dilakukan penggeledahan badan terhadap tersangka Rimbo, dari kantong jaket sebelah kiri ditemukan satu buah tempat minyak rambut merk Gatsby yang didalamnya terdapat 14 paket kecil plastik bening berisikan butiran kristal diduga Narkotika jenis Sabu dan dua paket besar  plastik bening yang didalamnya juga terdapat butiran kristal diduga Narkotika jenis Sabu-sabu.

"Dari dalam dompet pelaku ditemukan uang kontan sebesar Rp 200.000 yang merupakan uang hasil penjualan Sabu serta dari kantong celana pelaku ditemukan satu unit Handphone Nokia senter warna hitam," beber Baim.

Dan kemudian tersangka beserta barang bukti digelandang ke Mapolsek Bagan Sinembah guna pengusutan lebih lanjut. (Mas min)

 


[Ikuti Riau86.com Melalui Sosial Media]






Loading...

Tulis Komentar