Pembunuh dan Pemerkosa Siswi SD Ini Terancam Hukuman Mati

Istimewa

UJUNGTANJUNG/86 --- Selama delapan bulan di tahan di Rumah Tahanan (Rutan) Bagan Siapiapi, Kabupaten Rohil, akhirnya Hendri Alboi Limbong (32) yang didakwa telah melakukan pembunuhan dan pemerkosaan terhadap seorang korban siswi kelas V Sekolah Dasar (SD) warga Tanjung Medan Utara Kecamatan Tanjung Medan, Kabupaten Rokan Hilir mulai menjalani proses sidang perdana di Pengadilan Negeri Rokan Hilir (PN Rohil).

Dalam agenda sidang pembacaan dakwaan, yang dilaksanakan pada Rabu (12/6/2019) sekitar pukul 17.30 wib itu terdakwa Hendri Alboi Limbong didakwa telah melakukan tindak pidana berencana melakukan pembunuhan.

" Terhadap terdakwa kita jerat dengan pasal 340 KUHPidana dan subsider pasal 339 jo pasal 338 KUHPidana dengan ancaman pidana mati dan seumur hidup," ujar Maruli Tua Sitanggang SH dalam dakwaan yang dibacakan.

Pantauan dalam sidang yang diketuai oleh majelis hakim Faisal SH MH bersama anggotanya M Hanafi Insya SH MH dan Lukman Nulhakim SH MH.

Dan atas dakwaan penuntut umum itu terdakwa yang didampingi dua orang penasehat hukumnya Rahmat Al amin SH dan Jepri Saragih SH, tidak mengajukan eksepsi atas dakwaan penuntut Umum yang dibacakan.

" Kami tidak terima dengan dakwan Penuntut Umum yang Mulia, namun kami tidak mengajukan eksepsi saat ini , kami akan menuangkan eksepsi kami secara tertulis nanti dalam agenda Pledoi nantinya," ujar Rahmat Al amin SH.

Terlihat dalam sidang saat itu, terdakwa Hendri Alboi Limbong yang mengenakan rompi merah yang bertuliskan Tahanan Kejari Rohil tampak tenang dan santai saja saat memasuki dan duduk dibangku pesakitan  sidang saat itu.

Sidang akan dilanjutkan satu minggu kedepan pada hari yang sama dengan agenda pemeriksaan saksi , " Pungkas Faisal SH MH sambil mengetuk palunya menutup sidang.

Diketahui sebelumnya kasus pembunuhan sadis ini sempat menghebohkan masyarakat Rohil pada (25/10/2018.Red) lalu,  karena terdakwa Hendri Limbong tega memperkosa selanjutnya membunuh korban dengan menyayat leher korban hingga tewas.

Setelah itu terdakwa membelah dada hingga perut korban dengan pisau carter dengan sadis hingga organ bagian dalam perut serta usus terurai saat ditemukan di lokasi semak semak kebun sawit milik terdakwa.

Alasan terdakwa membelah perut korban (AV) usai memperkosa dan membunuhnya, menurutnya agar jasad korban cepat membusuk dengan maksud untuk menghilangkan barang bukti. " paparnya kepada awak media saat pers rilis di Polres Rohil beberapa waktu lalu. (Mas min)

 


[Ikuti Riau86.com Melalui Sosial Media]






Loading...

Tulis Komentar