Pencuri Sepeda Motor Todongkan Air Soft Gun ke Korbannya saat Ketahuan Mencuri, Ini Akhir Ceritanya

Pelaku dan barang bukti

MEDAN/86 --- Petugas Reskrim Polsek Medan Baru berhasil amankan dua orang pria yang diduga pelaku curanmor.

Adapun identitas para pelaku yakni, Ramadan Hardi Perdana (15) warga Jalan Titi Papan, Kelurahan Sei Sikambing D Medan dan Dawy Troy Nafri (23) warga Jalan Puring, Kelurahan Skip, Kecamatan Medan Petisah.

Kedua pelaku diduga melakukan aksi pencurian sepeda motor di rumah kossan Jalan Titi Papan Gg Rejeki pada Minggu (9/6/2019) lalu.

Kapolsek Medan Baru Kompol Martuasah Tobing melalui Kanit Reskrim Polsek Medan Baru, Iptu Philip Purba mengatakan, terjadi pencurian sepeda motor Honda Sonic berwarna Hitam dengan nomor plat BK 2194 AGY di sebuah rumah kos.

" Saat itu pelaku bernama Ramadan mengajak Dawy untuk pergi jalan-jalan dengan niat untuk mencuri sepeda motor. Diduga para pelaku sudah menyiapkan satu buah kunci T dan satu buah senjata jenis Airsoftgun," ujarnya, Kamis (13/6/2019).

Saat sampai di depan rumah kos korban, sambung Philip, pelaku melihat sepeda motor terparkir di halaman rumah kos.

"Pelaku masuk ke dalam halaman rumah kos. Pelaku lainnya merusak kunci kontak sepeda motor milik korban," jelasnya.

Tiba-tiba, korban keluar dari kar kos dan melihat keduanya menggeser sepeda motornya. "Karena pelaku merasa panik dan tiba-tiba pelaku langsung menodongkan senjata Air Soft Gun yang sudah dibawanya. sedangkan pelaku Dawy, berperan sebagai pemantau situasi disekitar TKP," ungkap Kanit.

Melihat situasi tersebut, lanjut mantan Kanit Reskrim Polsek Sunggal ini, korban pun langsung berteriak sejadi-jadinya.

"Saat bersamaan, petugas sedang patroli. Mendapat informasi tersebut langsung menuju lokasi dan berhasil mengamankan kedua pelaku. Kami memboyong keduanya ke mako beserta barang bukti untuk diproses," ungkapnya.

Dari tangan kedua pelaku, petugas berhasil amankan barang bukti berupa satu unit sepeda motor Honda Sonic berwarna hitam dengan nomor plat BK 2194 AGY, satu buah kunci T dan sepucuk senjata airsoft gun berwarna hitam.

Korban pun membuat laporan dengan bukti Laporan Polisi Nomor : LP/975/VI/2019/SU/Polrestabes Medan/Medan Baru, tanggal 9 Juni 2019, A.n Yohandri Calvin Siahaan.

"Kedua pelaku disangkakan pasal 365 KUHPidana, dengan ancaman hukuman sembilan tahun penjara," pungkasnya. (tribunnews)


[Ikuti Riau86.com Melalui Sosial Media]






Loading...

Tulis Komentar