Miliki 20 Paket Sabu, Dua Pemuda Ditangkap Polisi

Istimewa

TELUKKUANTAN/86 --- Tidak perlu waktu lama bagi Sat Resnarkoba Polres Kuansing, memgamankan dua pelaku pengedar sabu di Desa Sako Kecamatan Pangean, Kamis (13/6/2019) kemarin sore, sekira pukul 15.00 WIB.

"Barang bukti yang diamankan 20 paket plastik bening diduga berisikan sabu," ujar Kapolres Kuansing, AKBP Muhammad Mustafah, Sik melalui Kasubag Humas Polres Kuansing, AKP Kadarusmansyah, Jum'at (14/6/2019) petang lewat pesan rilisnya.

20 paket ini, kata Kadarusmansyah, 1 paket besar 2 paket sedang dan 17 paket kecil. Menurut Kadarus, berat kotor keseluruhan paket ini lebih kurang 14,45 gram. Selain 20 paket yang diduga berisi sabu, Polisi juga mengamankan satu buah dompet warna merah, satu unit Handphone merk Samsung warna merah maron, satu unit Handphone merk Samsung warna hitam.

Kemudian, satu unit Handphone merk Xiaomi warna putih silver, satu unit Handphone merk Nokia warna putih, satu bungkus plastik klip, satu) buah dompet merk GIORGIO ARMANI warna hitam.

Dan satu buah dompet kain warna cokelat, satu buah tas pinggang merk ANELLO warna cokelat, uang sebesar Rp. 210.000, satu unit sepeda motor merk Mio warna pink Nomor polisi BM 9999 DQ.

Sementara kedua pelaku yang diamankan, Delki Pandasri, asal Desa Sako Kecamatan Pangean dan Yandhi Harianto, juga berasal dari Desa yang sama.

" Penangkapan keduanya, berdasarkan laporan masyarakat lalu kita selidiki, dan benar saja saat di amankan di Gudang milik Yandhi, dan digeleda anggota ditemukan barang bukti di pinggangnya dalam tas kecil warna merah. Penggeledahan ini juga disaksikan perangkat Desa setempat," pungkas Kadarsumansyah. (tbn/Mas min)


[Ikuti Riau86.com Melalui Sosial Media]






Loading...

Tulis Komentar