Bawa 20 Kg Sabu ke Medan, Mahasiswa asal Riau Dipenjara Seumur Hidup

Istimewa

MEDAN/86 --- Iin Fauza (32) yang tercatat sebagai mahasiswa Fakultas Pertanian di Universitas Riau bersama dengan temannya, Irfan Fadli (36) terbukti bersalah membawa narkotika jenis sabu seberat 20 kilogram dari Riau ke Medan. Kedua pria ini diganjar hukuman penjara seumur hidup.

Hukuman terhadap Iin dan Irfan dijatuhkan majelis hakim yang diketuai Richard Silalahi di Pengadilan Negeri (PN) Medan, Kamis (20/6).

Keduanya dinyatakan terbukti melakukan perbuatan yang diatur dan diancam dengan Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) UU RI No 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Mereka bersalah melakukan permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, menyerahkan, atau menerima Narkotika Golongan-I dalam bentuk bukan tanaman yang beratnya lebih dari 5 gram.

" Menghukum terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara seumur hidup," kata Richard.

Putusan yang dijatuhkan majelis hakim sama dengan tuntutan. Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Belman Tindaon dalam persidangan sebelumnya juga meminta agar keduanya dihukum seumur hidup.

Menyikapi putusan majelis hakim, kedua terdakwa menyatakan pikir-pikir. Begitu pula dengan JPU. Dalam dakwaan disebutkan bahwa Iin bersama Irfan ditangkap di pintu keluar tol Amplas, Timbang Deli, Medan Amplas, pada 14 Oktober 2018.

Keduanya diringkus saat hendak membayar tol. Dari dalam mobil Daihatsu Xenia abu-abu metalik BM 1595 QS yang yang digunakan terdakwa ditemukan 2 buah tas Polo In Sport warna hitam yang berisi 20 bungkus sabu-sabu dengan total berat 20.000 gram atau 20 Kg.

Narkotika itu dibawa dari Riau. Setelah diinterogasi, Iin mengaku diajak Irfan untuk membawa dan mengantarkan sabu dari Riau ke Medan dengan imbalan uang sebesar Rp 1 juta. (merdeka)


[Ikuti Riau86.com Melalui Sosial Media]






Loading...

Tulis Komentar