Sedang Nongkrong dengan Teman, Pengedar Sabu Ditangkap

Pelaku dan barang bukti

UJUNGTANJUNG/86 --- Dalam rangka melaksanakan program penegakan hukum yang lebih profesional dan berkeadilan, jajaran Sat Narkoba Polres Rokan Hilir berhasil mengungkap tindak pidana penyalahgunaan narkotika.

Pelaku yang diduga sebagai pengedar narkotika jenis sabu-sabu tersebut adalah Jul alias Ijul (35) warga Siarang-arang RT 001 RW 003 kepenghuluan Siarang-arang Kecamatan Pujud Kabupaten Rokan Hilir.

Berdasarkan data yang berhasil dirangkum Riau86.com pada Jumat (21/6/2019) malam itu disebutkan, bahwa penangkapan terhadap tersangka itu dilakukan pada Rabu (19/6/2019) sekitar pukul 22.45 wib.

Kapolres Rokan Hilir, AKBP Sigit Adiwuryanto Sik MH yang dikonfirmasikan melalui Kasubag Humas,  AKP Juliandi SH membenarkan adanya penangkapan tersebut.

Menurut Juliandi, penangkapan itu dilakukan berdasarkan informasi dari masyarakat bahwa ada seorang laki-laki yang bernama Jul alias Ijul yang merupakan seorang pengedar narkotika jenis sabu-sabu di daerah Dusun Berkat Manggala dan Siarang-Arang kecamatan Pujud.

Maka atas dasar informasi itu kemudian tim Opsnal Sat Narkoba Polres Rokan Hilir melakukan penyelidikan dilapangan.

" Kemudian hari Rabu (19/6/2019) malam, tim opsnal kembali mendapatkan informasi lanjutan yang menyebutkan bahwa tersangka saat itu sedang nongkrong bersama teman-temannya dihalaman rumah warga yang terletak di tepi jalan Sri Pinang daerah Dusun Berkat kepenghuluan Manggala Sakti,  kecamatan Tanah Putih, " kata AKP Juliandi.

Kemudian,  lanjut Juliandi lagi tim Opsnal bergerak mencari lokasi tersebut. Dan saat melintas di jalan Sri Pinang, tepatnya sekira pukul 22.45 Wib, tim Opsnal melihat beberapa orang yang sedang duduk-duduk di sebuah kursi kayu dihalaman sebuah rumah warga.

" Lalu tim Opsnal berhenti dan mendatangi orang-orang itu. Namun saat didatangi, ada beberapa orang diantaranya langsung melarikan diri, hingga tinggal seorang laki-laki yang saat ditanyai mengaku bernama Jul alias Ijul, " kata Juliandi.

Selanjutnya, tim ospnal melakukan pemeriksaan terhadap badan, pakaian dan tempat duduk tersangka.  " Hingga akhirnya tim opsnal menemukan satu buah kotak kaleng rokok Gudang Garam merah yang warna merah diatas rerumputan sebelah kiri kursi kayu tempat duduk tersangka, " ungkap Juliandi.

Dengan disaksikan oleh salah seorang warga masyarakat kemudian dilakukan pemeriksaan terhadap kotak kaleng rokok tersebut.

Dimana saat itu diketahui, bahwa didalam kotak kaleng rokok itu ternyata terdapat 6 bungkus plastik kecil bening yang masing-masing berisikan benda yang diduga narkotika jenis sabu-sabu dan sebuah timbangan digital warna silver, lalu juga turut diamankan satu unit HP merk Nokia warna biru yang berada di tempat duduk tersangka.

"Selanjutnya terhadap tersangka dan barang bukti yang ditemukan itu langsung dibawa ke Polres Rokan Hilir guna dilakukan pengusutan perkaranya lebih lanjut," tegas Juliandi lagi.  (Mas min)


[Ikuti Riau86.com Melalui Sosial Media]






Loading...

Tulis Komentar