Curi Motor di 30 Mesjid, Suami-Istri Ditangkap Polisi

Istimewa

JAMBI/86 --- Jajaran Polda Jambi menangkap pasangan suami istri, Ari Gunandi dan Ragil Riyanti, karena diduga sebagai pelaku pencurian motor di masjid.

Menurut polisi, kedua orang ini diduga menjadi pelaku pencurian motor yang terparkir di 30 masjid yang ada di Jambi.

" Mereka ini adalah pasangan suami istri spesialis pencuri motor di parkiran masjid. Ada sebanyak 30 TKP masjid di Provinsi Jambi ini, baik di daerah maupun di Kota Jambi yang telah mereka datangi untuk mencuri motor,'' kata Dirreskrimmum Polda Jambi, AKBP Edi Fariadi, kepada wartawan, Kamis (27/6/2019).

Sebelum beraksi, Edi menyebut kedua orang ini lebih dulu mengintai motor yang terparki di masjid. Ari dan Ragil disebut memilki peran masing-masing dalam menjalankan aksinya itu.

"Mereka ini modusnya terlebih dahulu berpura-pura akan ikut melakukan salat berjemaah. Lalu kemudian setelah melihat kondisi di masjid itu aman, si suami langsung meluncur ke parkiran motor untuk melakukan aksinya, yang si istri ini berperan mengintai situasi di dalam masjid kadang hanya ikut mengantarkan suaminya saat mencuri,'' ujar Edi.

Polisi menembak kaki Ari karena mencoba kabur saat penangkapan. Selain menangkap Ari dan Ragil, polisi juga mengamankan seorang lainnya bernama Kamarudin yang diduga terlibat dan punya peran dalam aksi pencurian tersebut.

" Untuk tersangka Kamarudin ini kita tangkap karena juga terlibat dalam aksi pencurian ini. Kamarudin itu merupakan mekaniknya, jadi motor yang dicuri oleh pasutri itu diperiksa oleh mekaniknya, lalu baru ia jual. Motor-motor curian itu mereka jual ke luar daerah dengan harga bervariasi mulai dari 2 jutaan,'' kata Edi.

Dari pengakuan mereka ke polisi, motor curiannya itu dijual untuk memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari. Selain menangkap 3 orang tersebut, polisi juga mengamankan berbagai barang bukti berupa kunci motor, ponsel, kunci T dan 4 unit sepeda motor diduga hasil curian yang belum mereka jual.

Ketiga orang tersebut telah ditetapkan sebagai tersangka itu dan sudah ditahan. Mereka disangka melanggar pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan ancaman kurungan penjara 7 tahun. (detik.com)


[Ikuti Riau86.com Melalui Sosial Media]






Loading...

Tulis Komentar