3 Petugas RSUD Kota Padangsidimpuan Terciduk Nyabu di Kamar Mayat

Istimewa

PADANGSIDIMPUAN/86 --- Tak ada tempat, kamar mayat pun jadi lokasi penyalahgunaan barang haram narkotika jenis golongan I, yakni jenis sabu-sabu.

Hal itu diketahui saat tiga oknum petugas Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Kota Padangsidimpuan digerebek aparat Polresta Padangsidimpuan di siang bolong.

"Pengungkapan tindak pidana penyalahgunaan narkotika golongan I jenis sabu oleh Satresnarkoba Polres Padangsidimpuan pada hari Rabu tanggal 26 Juni 2019 dengan laporan polisi nomor: LP/61.A/ VI /2019/SU/PSP/Resnarkoba, tgl 26 Juni 2019," ujar AKP CJ Panjaitan, Kasat Narkoba Polres Kota Padangsidimpuan, Jumat (28/6/2019).

Penangkapan 3 pelaku penyalahgunaan narkotika itu yakni, RIN (28), AS (22) dan DR (22) sama-sama warga kota Padangsidimpuan yang berawal informasi dari masyarakat sekitar RSUD Kota Padangsidimpuan.

" Saat tim kita cek lokasi, ternyata pelaku tersebut sedang asyik mengonsumsi barang haram tersebut, selain tiga pelaku, anggota kita juga mengamankan berbagai barang bukti seperti, 1 set alat hisap bonk, 1 buah kaca pirek diduga keras berisi narkotika golongan I jenis sabu dengan berat 1, 58 gram, 1 buah mancis lengkap dengan jarum, 1 buah sendok plastik terbuat dari pipet dan sebungkus plastik hitam berisi plastik klip transparan kosong," katanya.

CJ Panjaitan menambahkan, setelah kita sidik, pelaku akan dijerat dengan Pasal 127 Ayat (1) UU Narkotika yang menyebutkan setiap orang penyalahguna narkotika Golongan I bagi diri sendiri dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 tahun. (okezone)


[Ikuti Riau86.com Melalui Sosial Media]






Loading...

Tulis Komentar