Selundupkan Narkoba ke Bali, 2 WN Nepal Ditangkap

Istimewa

BADUNG/86 --- Jay Kumar Tamang (27) dan Ngir Man Gurung (33) ditangkap petugas karena kedapatan menyelundupkan narkotika ke Bali.

Dua warga negara Nepal ini ditangkap di lokasi yang berbeda. Ngir Man Gurung ditangkap pada Sabtu (25/5) pukul 01.15 Wita di Terminal Kedatangan Internasional Bandara I Gusti Ngurah Rai.

Ngir Man Gurung datang dari Bangkok, dan menyelundupkan barang haram itu dengan cara menelan pil berisi narkoba.

" Berdasarkan analisa kami saudara NMG terbukti dan telah melakukan proses swallow, menelan 63 bungkus methamphetamine dengan total berat 506,53 gram," kata Kepala Kantor Bea Cukai Ngurah Rai Himawan Indarjono saat jumpa pers di kantornya jalan Airport Ngurah Rai, Badung, Bali, Selasa (2/7/2019).

Selang satu hari, petugas menangkap Jay Kumar di salah satu mal di Jl By Pass Ngurah Rai, Bali. Dari penangkapan Jay Kumar, petugas menemukan sabu 216 gram.

"Setelah proses lead kita bekerja sama dengan Polresta Denpasar kami berhasil menangkap JKT yang diketahui membawa methamphetamine 216,89 gram dengan total seberat 723,42 gram methamphetamine," ujar Himawan.

Di lokasi yang sama, Kapolresta Denpasar Kombes Ruddi Setiawan mengatakan pengungkapan ini berkat sinergi tim gabungan bersama satgas Counter Transnational and Organized Crime (CTOC).

Ruddi mengatakan kedua pelaku sudah saling mengenal dan sudah berkomunikasi melalui WhatsApp sebelum Ngir Man tiba di Bali.

" Keduanya saling kenal, pada saat penangkapan itu keduanya saling WA, saling janjian pada saat di mal tersangka ini menunjukkan kaki dan tasnya saja. Lalu kita kembangkan saat kita keliling mal, dia (JT) sedang duduk, dan ini sudah dua kali dia melakukan kegiatan pengiriman dari luar," terang Ruddi.

" Keduanya dapat upah USD 200 per orang," tambahnya.

Ruddi pun mengingatkan para bandar agar tak nekat mengirimkan narkoba ke Pulau Dewata. Dia mengaku tak segan memberikan tindakan tegas ke para pelanggar.

"Saya ulangi lagi untuk para tersangka bandar narkoba orang asing saya tunggu kalian, saya akan tembak mati kalian. Saya tunggu, kalau pada saat pengamanan melawan saya tembak mati," tegasnya.

Para sindikat narkoba asal Nepal ini mengaku barang haram ini akan diberikan kepada seseorang. Selanjutnya, barang itu rencananya akan dijual kepada warga yang berada di Denpasar dan Badung.

Atas perbuatannya keduanya dijerat dengan pasal 102 huruf (e) j.o Pasal 103 huruf (c) Undang-Undang Nomor 17 tahun 2006 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 10 tahun 1995 tentang Kepabeanan jo Pasal 113 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. (detik.com)


[Ikuti Riau86.com Melalui Sosial Media]






Loading...

Tulis Komentar